Mafia Tanah

Mafia Tanah Perkeruh Perebutan Tanah Ribuan Meter Persegi Milk Warga Tangsel dengan Perusahaan Besar

Mafia tanah makin marak, meski polisi sudah banyak menangkapi notaris nakal. Seperti yang dialami seorang warga Tangsel, tanahnya diserobot.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Tribunnews.com
Ilustrasi - Warga Tangsel yang memiliki tanah ribuan meter persegi diserobot oleh sebuah perusahaan besar, setelah kongkalikong dengan mafia tanah, menerbitkan sertifikat palsu. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL - Warga Tangerang Selatan tidak terima atas penyerobotan tanah miliknya yang diduga dilakukan secara sepihak oleh PT SSL. 

Tanah yang diserobot itu berada di kawasan Kelurahan Bakti Jaya, Setu, Tangerang Selatan, dengan luas 4.170 meter persegi.

Adapun pemilik tanah ahli waris Anwar Ibrahim merupakan pemilik tanah secara sah sejak dibelinya pada 1981.

Artinya, sang pemilik telah menguasai tanah itu selama 41 tahun. 

"Tanah tempat kami berdiri ini yang jelas telah sesuai dengan akta jual beli milik klien kami, sesuai dengan batas-batasnya," ujar Guruh Pramono, kuasa hukum pemilik tanah, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (8/10/2022).

Dugaan aksi penyerobotan tanah, kata dia, berupa pemagaran tanah milik kliennya yang dilakukan secara sepihak oleh PT SSL.

Guruh mengatakan bahwa tanah tersebut dipagar pada 8 September 2015. PT SSL diduga melakukan hal itu secara ilegal. 

Baca juga: Korban Mafia Tanah Minta Perlindungan Hukum dari Presiden Jokowi dan Kapolri

Permasalahan tersebut membuat pihaknya melaporkan aksi dugaan penyerobotan itu ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Tak sampai di sana, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI juga menjadi tempat untuk melaporkan hal itu.

"Mereka memagar tanah klien kami di saat belum mempunyai sertifikat. Tanah klien dipagar sejak tanggal 8 September 2015," katanya.

"Sementara sertifikat PT SSL diterbitkan tahun 2016 yang riwayatnya dari sertifikat HGB No. 1589/Bakti Jaya berdasarkan akta jual beli antara Bank BII dan PT SSL tanpa memiliki data fisik dan data yuridis. Laporannya mafia tanah ke Kementerian ATR dan Kejagung," sambung Guruh.

Baca juga: Mimpi Presiden Jokowi Memindahkan IKN tak Mudah, Mafia Tanah Kuasai Lahan Fasilitas Pendukung

Selain dugaan penyerobotan secara sepihak, Guruh menuturkan pihaknya saat ini tengah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. 

Laporan itu dilayangkan pihak PT SSL menyusul aksi perusakan pagar yang dilakukan oleh tim kuasa hukum sang pemilik. 

Guruh mengaku sedang memenuhi panggilan tersebut dengan menyatakan bahwa aksi perusakan pagar itu guna melindungi tanah milik kliennya. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved