Anies Baswedan

Ada Kabar Dirinya Akan Ditersangkakan, Anies Baswedan Bela Firli Cs, Yakini KPK Masih Profesional

Anies Baswedan percaya KPK menjalankan tugasnya secara profesional terkait penyelidikan Formula E

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nurma Hadi
Anies Baswedan ditemui saat menghadiri acara HUT Karang Taruna Provinsi DKI Jakarta di Perkampungan Betawi, Setu Babakan, Jaga Karsa, Jakarta Selatan, Minggu (9/10/2022). 

Laporan Reporter Wartakotalive.com Nurmahadi

WARTAKOTALIVE.COM,JAGAKARSA- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan buka suara soal informasi adanya upaya penjegalan dirinya sebagai calon presiden

Laporan dari Koran Tempo menyebut bahwa Ketua KPK Firli Bahuri ngotot ingin menjadikan Anies Baswedan tersangka dugaan penyelewengan anggaran Formula E.

Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini telah melakukan tugasnya secara profesional.

"Bila sebuah institusi menerima laporan, maka institusi itu akan menindaklanjuti," katanya kepada awak media.

Baca juga: Pimpinan KPK Prihatin Korupsi di Wilayah Banten tak Ada Perbaikan, Terburuk di Pulau Jawa

Anies menyampaikan itu saat menghadiri acara HUT Karang Taruna Provinsi DKI Jakarta di Perkampungan Betawi, Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (9/10/2022).

Apa yang dilakukan KPK, kata Anies, sesuai dengan sikap institusi lainya ketika menanggapi sebuah laporan.

Jika laporan itu benar makan akan ditindaklanjuti, namun jika tidak, maka ia akan membiarkannya.

"Saya menghormati laporan (yang dilayangkan ke) KPK. Dan saya percaya KPK menjalankan tugasnya secara profesional," ucap Anies.

Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri menjegal Anies Baswedan atas dugaan penyelewengan anggaran Formula E.

Baca juga: Jadi Penentu Kemenangan Jokowi di Pilpres 2019, Mengapa KH Maruf Amin Tak Dilirik di Pilpres 2024?

Kasus Formula E itu mencuat setelah adanya laporan dari koran Tempo yang menyebutkan ketua KPK Filri Bahuri meminta Anies dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Dalam laporan itu juga, Filri Bahuri menginginkan kasus ini naik ke tahap penyidikan sehingga Anies ditetapkan tersangka sebelum dideklarasikan sebagai capres 2024.

Meski demikian, gelar perkara yang dilakukan tim penyelidik Formula E pada Rabu (28/9/2022) lalu menghasilkan kesimpulan bahwa kasus itu tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

BW tantang KPK buka rekaman gelar perkara formula E

Bekas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) menantang Firli Bahuri Cs membuka rekaman gelar perkara alias ekspose kasus dugaan korupsi Formula E, kepada publik.

"Apa dasarnya kalau dibuka? Ada di pasal 20 ayat 2 huruf c, buka itu."

"Hari ini di antara penegak hukum trust publik kepada KPK itu rendah," kata BW dalam webinar Formula E Universitas Al-Azhar Indonesia, Sabtu (8/10/2022).

Pasal 20 ayat 2 huruf c UU KPK itu mengatur soal bentuk pertanggungjawaban publik KPK dengan membuka akses informasi.

BW berharap KPK membuka akses informasi tersebut.

Dia akan sangat mengapresiasi KPK jika berani membuka rekaman ekspose penyelidikan Formula E ke publik.

Baca juga: Korban Jiwa Tragedi Kanjuruhan Paing Banyak di Pintu 12, Cuma Dua Pintu Darurat yang Dibuka

Ia menilai, hal itu juga akan menguntungkan KPK, supaya publik tidak berpikir macam-macam lagi.

"Kalau itu bisa dibuka, mungkin kemudian kita tidak menduga-duga, mensinyalir, menuduh dan macam-macam."

"Ini yang juga menarik untuk dikemukakan. Jadi, saya tidak memperdebatkan pasal mana yang akan dikenakan, saya memperdebatkan prosesnya."

Baca juga: Polisi Bongkar Dugaan Penambangan Ilegal di Hutan Lindung, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Prosesnya itu justified dan bisa meyakini sebagai upaya untuk menegakkan hukum."

"Atau menggunakan justifikasi untuk mendelegitimasi proses yang seharusnya penegakan hukum ditujukan untuk mewujudkan kewenangan KPK, dalam melakukan pemberantasan korupsi," tuturnya.

Mantan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini lantas menyentil perbedaan sikap antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto terhadap Formula E.

Baca juga: Capres-Cawapres yang Diusung Partai Demokrat Bakal Diputuskan oleh SBY

"Jadi kalau Pak Alex Marwata itu ingin membukanya, keren tuh, tapi apa bisa Deputi (KPK) itu menegasikan pernyataan komisioner, yang mana yang benar?"

"Dan saya memberikan dasar justifikasinya pasal 20 ayat 2 huruf c Undang-undang KPK memberikan dasar legitimasi untuk membuka itu, come on, mari buka," paparnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved