Operasi Zebra 2022

714 Pengendara di Bogor Ditilang dalam Operasi Zebra Hari Keenam

Sebanyak 714 pengendara kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Zebra Lodaya yang digelar Polres Bogor di hari ke enam.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Hironimus Rama
Suasana Operasi Zebra Lodaya di salah satu ruas jalan Kabupaten Bogor pada Sabtu (8/10/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR -- Sebanyak 714 pengendara kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Zebra Lodaya yang digelar Polres Bogor di hari ke enam, Sabtu (8/10/2022). Semuanya dilakukan penindakan dengan tilang.

Hal itu dikatakan Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desa Triana, Minggu (9/10/2022). "Kemarin ada 714 pengendara yang ditindak dalam Operasi Zebra," kata Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desa Triana, Minggu (9/10/2022).

Dia menjelaskan pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Zebra Lodya didominasi oleh pengendara roda dua yang melawan arus.

"Pengendara roda dua yang melawan arus 265 pelanggaran," ujarnya.

Pelanggaran lain yang cukup banyak ditemui adalah banyaknya pengendara motor yang tidak memakai helm SNI.

"Pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI ada 249 pelanggaran," tutur Iptu Desi.

Baca juga: Tiga Hari Operasi Zebra Jaya 2022, 843 Kendaraan Bermotor Terjaring Tilang ETLE

Polisi juga menemukan ada 122 pelanggaran pengendara roda dua di bawah umur.

Sementara pelanggaran pengendara kendaraan roda empat di bawah umur ada 36 pelanggaran dan pengendara roda empat yang tidak menggunakan safety belt ada 42 pelanggaran.

"Pelaku pelanggaran tercatat sebanyak 364 karyawan swasta, 207 pelajar atau mahasiswa dan 143 yang lain-lain," jelasnya.

Baca juga: Operasi Zebra Jaya 2022, 50 Pengendara di Jakpus Ditegur 

Menrut Desi, angka tersebut cenderung menurun dibanding hari sebelumnya, Jumat (7/10/2022).

"Hari Jumat kemarin sebanyak 872 pengendara terjaring operasi. Jadi agak turun di hari Sabtu," tuturnya

Dalam operasi zebra di Kabupaten Bogor tahun ini, polisi tidak melakukannya secara stasioner, tapi secara hunting atau berkeliling (mobile).

"Para pelanggar dikenakan tindakan teguran simpatik dari polisi," tandas Desi.

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved