Rusuh Arema Persebaya
Mahfud MD Targetkan Pekan Depan TGIPF Kanjuruhan Rampungkan Tugas
Mahfud mengatakan, tujuan TGIPF ke tiga daerah tersebut, untuk mencari bukti fisik.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mahfud MD, Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan mengungkapkan, hari ini tim yang dipimpinnya berpencar ke Jakarta, Surabaya, dan Malang.
Mahfud mengatakan, tujuan TGIPF ke tiga daerah tersebut, untuk mencari bukti fisik terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang dan ratusan lainnya luka-luka.
"Hari ini TGIPF lagi berpencar ke lapangan di Jakarta, Surabaya, Malang."
Baca juga: PN Jaksel Bakal Siapkan Monitor dan TV Pool untuk Wartawan Liput Sidang Ferdy Sambo Cs
"Menemui narasumber dan melihat bukti-bukti fisik ya, serta mencari bukti-bukti fisik yang bisa dibawa," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (7/10/2022).
Ia mengatakan, pekan depan tim akan mulai menyusun laporan.
Mahfud berharap laporan tersebut selesai pekan depan.
Baca juga: Sekjen PDIP: Pencapresan Bukan untuk Dansa Elektoral, tapi Hasil Perenungan Mendalam
"Dan mudah-mudahan nanti Hari Selasa yang akan datang itu narasumber utama juga bisa hadir di sini."
"Dan mulai Rabu dan Kamis kami akan konsentrasi menyusun laporan, sehingga diharapkan itu pekan depan selesai," jelas Mahfud.
Ini Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan dan Perannya
Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.
"Dari gelar perkara dan alat bukti, maka ditetapkan enam tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers, Kamis (6/10/2022) malam.
Listyo membeberkan peran para tersangka yang dianggap lalai sehingga menewaskan 131 orang.
1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahkmad Hadian Lukita
Ia menjadi tersangka karena lalai menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan.
TGIPF Tragedi Kanjuruhan
Mahfud MD
Tersangka tragedi kanjuruhan
enam tersangka tragedi kanjuruhan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
tragedi kanjuruhan
Belum Temukan Niat Jahat Jadi Alasan Jaksa Tak Bisa Tuntut Bekas Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita |
![]() |
---|
Status Tersangka Gugur, Bekas Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Segera Dikeluarkan dari Rutan |
![]() |
---|
Polri Sebut Mantan Direktur PT LIB Tak Bisa Dituntut Tragedi Kanjuruhan, Akan Dibebaskan dari Rutan |
![]() |
---|
Laporan Ditolak, Korban Tragedi Kanjuruhan Tak Putus Asa, Kini Ajukan Dumas ke Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Tuntut Kejelasan, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kembali Datangi Bareskrim Polri |
![]() |
---|