Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J karena Amat Mencintai Putri Candrawathi, Ungkit Tragedi di Magelang
Ferdy Sambo mengaku merancang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, karena cinta kepada istrinya, Putri Candrawathi.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
"Pemindahan ruang persidangan, kami sampai saat ini belum mempertimbangkan perlunya memindahkan ruang persidangan, tempat persidangan belum ada terpikirkan oleh kita," ucap Fadil dalam konferensi pers, Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Amanat Jokowi di Peringatan ke-77 Hari TNI: Bersikap dan Bertindaklah Secara Profesional
Fadil menyebut pihaknya akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan paling lama pada Senin (10/10/2022) pekan depan.
Artinya, Fadil menegaskan tidak ada pemindahan lokasi persidangan dalam perkara tersebut.
"Karena kami yakin benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan bekerja sebaik-baiknya, karena menarik perhatian masyarakat dan Presiden," beber Fadil.
Baca juga: Mengaku Berani Tatap Muka dengan Ferdy Sambo, Bharada Eliezer Siapkan Kejutan di Sidang
Kejaksaan Agung menitipkan tujuh tersangka di Rutan Mako Brimob, yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Kemudian, tiga tersangka dititipkan di Rutan Bareskrim Polri, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Sedangkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Putri Candrawathi, Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Motif Bunuh Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Ayah Mendiang Brigadir J Lega Banding Ferdy Sambo Ditolak: Ini Keadilan Buat Yosua |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Tetapkan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo, Putusan Kuatkan Vonis Mati |
![]() |
---|