Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J karena Amat Mencintai Putri Candrawathi, Ungkit Tragedi di Magelang
Ferdy Sambo mengaku merancang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, karena cinta kepada istrinya, Putri Candrawathi.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Menurut Sambo, dirinya tersulut emosi dan amarah, karena peristiwa yang terjadi di Magelang. Namun, dia tidak merinci perihal insiden yang membuatnya marah di Magelang.
"Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya."
Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Putri yang telah mengenakan rompi merah sempat keluar sebentar, lalu masuk kembali ke gedung itu.
Diketahui, Kejagung RI resmi menerima pelimpahan berkas penyidikan dan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs, dari Polri pada hari ini.
Baca juga: Mengaku Berani Tatap Muka dengan Ferdy Sambo, Bharada Eliezer Siapkan Kejutan di Sidang
"Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, jaksa penuntut umum menerima tanggung jawab tersangka," ujar Jaksa Muda Tindak Pidana Kejagung RI, Fadil Zumhana kepada awak media, Rabu (5/10/2022).
PN Jaksel siap sidangkan Ferdy Sambo Cs
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan siap menggelar sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, pihaknya kerap menyidangkan kasus yang menjadi sorotan.
"PN Jaksel tentu siap, kan sudah sering juga menyidangkan perkara-perkara yang menarik perhatian publik," kata Djuyamto saat dikonfirmasi awak media, Rabu (5/10/2022).
Jika berkas perkara sudah dilimpahkan, Djuyamto memastikan akan menyampaikan hal tersebut kepada khalayak.
"PN Jaksel akan menunggu pelimpahan berkas terlebih dulu, dan akan menyampaikan informasi perihal persiapan-persiapan terkait persidangan pada konpers (konferensi pers) usai PN Jaksel menerima pelimpahan," tuturnya.
Baca juga: Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Tambah Jadi 131 Orang, 12 di Antaranya Wafat di Non Faskes
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebut perkara Ferdy Sambo Cs akan tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya belum memikirkan memindahkan lokasi sidang.
Pesan Menyentuh Ferdy Sambo di Usia ke-2 Anak Bungsunya: Papa Kangen Mas Arka, Maafkan Papa |
![]() |
---|
LPSK Cabut Hak Perlindungan, Icad Tak Dapatkan Perlakuan Khusus Selama Mendekam di Rutan Bareskrim |
![]() |
---|
LPSK Cabut Perlindungan Richard, Reza Indragiri: Masih Jadi Napi Apa yang Pantas Dibagikan ? |
![]() |
---|
Pakar: Meski JC, Bharada E Harus Sadar Dirinya Pendosa Bukan Selebritas Apalagi Pahlawan |
![]() |
---|
LPSK Kecewa Bharada E Ingkari Kesepakatan setelah Menang: Setuju tak Berhubungan dengan Pihak lain |
![]() |
---|