Kabar Tokoh

Dedi Mulyadi Tolak Gugatan Cerai Ambu Anne, Kuasa Hukum: Salah Alamat Gugatannya

Dedi Mulyadi menolak gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dalam sidang perdana di Pengadilan Agama

Kolase foto/net
Dedi Mulyadi tolak gugatan cerai Anne Ratna Mustika yang hari Rabu (5/10/2022) merupakan sidang perdana 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dedi Mulyadi menolak gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dalam sidang perdana di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, pada Rabu (5/10/2022).

Gugatan perempuan yang biasa disapa Ambu Anne itu ditolak Dedi Mulyadi karena salah alamat.

"Gugatan yang dilayangkan oleh penggugat itu ditolak oleh kami (Dedi Mulyadi), karena secara administratif alamat gugatannya salah," kata Pengacara Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat, di Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu (5/10/2022).

Ojat menjelaskan, alamat gugatan yang dilayangkan ke Subang.

Padahal, Dedi Mulyadi secara administratif masih beralamat di Purwakarta.

"Jadi kami tolak, kami mohon untuk perubahan alamat. Yang awalnya ke alamat Subang dipindah ke Purwakarta, karena rumah Pak Dedi itu di Pesawahan Purwakarta," katanya.

Baca juga: Sidang Gugatan Cerai Bupati Purwakarta vs Dedi Mulyadi Cuma 5 Menit, Mediasi Ditunda 19 Oktober

Selain itu juga, kata Ojat, terkait alasan digugat cerai pihaknya belum mengetahuinya.

Pasalnya, masalahnya belum terbuka, surat gugatan tersebut karena salahnya alamat tergugat.

Sehingga, pihaknya akan mengetahui ketika alamat tergugat sudah benar dan suratnya sampai ke Dedi Mulyadi.

"Kalau sekarang kami (Dedi Mulyadi) tidak menerima surat secara fisik. Makanya kota engga tahu isinya. Tadi sidang itu juga belum sampai ke materi karena kami menolak gugatan yang salah alamat itu," beber dia.

Kedatangan ke Pengadilan Agama ini, kata Ojat, mengetahuinya dari pemberitaan media dan untuk menghormati majelis hakim.

"Kang Dedi Mulyadi belum ada surat panggilan, bahkan engga tahu isi suratnya karena engga menerima. Hari ini datang kami tahu karena dari media dan menghormati saja," beber dia.

Baca juga: Ambu Anne Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Ketua MUI Purwakarta: Dihalalkan Meski Dibenci Allah

Sidang gugatan cerai pertama Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap sang suami Dedi Mulyadi digelar di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Rabu (5/10/2022).

Ambu Anne sapaan hadir bersama keluarganya.

Sedangkan untuk tergugat yaitu Dedi Mulyadi tidak hadir ke persidangan dan diwakilkan oleh pengacaranya yaitu Ojat Sudrajat.

Ambu Anne mulai menjalani sidangnya sekira pukul 09.00 WIB di ruang Sidang Utama, Umar Bin Khatab.

Persidangan gugatan cerai itu dipimpin oleh Lia Yuliasi dan dua anggotanya yaitu Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy.

Gugat cerai anggota DPR RI Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika ungkap sosok suaminya itu. Diketahui pada Rabu (21/9/2022) publik dikejutkan dengan informasi Bupati Purwakarta yang menggugat cerai suaminya Dedi Mulyadi. 
Gugat cerai anggota DPR RI Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika ungkap sosok suaminya itu. Diketahui pada Rabu (21/9/2022) publik dikejutkan dengan informasi Bupati Purwakarta yang menggugat cerai suaminya Dedi Mulyadi.  (Kolase Foto Instagram)

Para awak media dipersilahkan mengambil gambar sekira 2 menit. Untuk selanjutnya dipersilahkan keluarga.

Pantauan di lokasi persidangan berlangsung sekitar hanya lima menit.

Ambu Anne langsung keluar ruang sidang menuju ke kendaraannya.

Saat ditanya awak media Ambu Anne nampak santai, meski terlihat gugup.

"Alhamdulillah persidangan pertama lancar, tadi baru pemeriksaan identitas saja," ujar Ambu Anne.

Dirinya mengatakan persidangan berlangsung singkat karena baru pemeriksaan identitas saja.

"Tadi dari pihak yang satu (tergugat) tidak hadir, sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan agenda mediasi dan persidangan ditunda hingga 19 Oktober nanti," ujar Ambu Anne.

Ditanya alasan Ambu Anne menggugat cerai Dedi Mulyadi, ia tidak menjawabnya. Dirinya hanya meminta untuk didoakan yang terbaik.

"Yah ada lah, doakan saja terbaik dan berjalan lancar," ujar Ambu Anne.

Untuk sidang selanjutkan diagendakan pada tanggal 19 Oktober 2022, dengan agenda mediasi menghadirkan Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi hingga pembahasa pokok perkara. (MAZ)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved