Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda
KPK Cegah Waketum Partai Ummat Chandra Tirta Wijaya ke Luar Negeri
Chandra yang kini menjabat Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Ummat, dicegah sejak 25 Agustus 2022 hingga 25 Februari 2023.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah anggota DPR periode 2009-2014 Fraksi PAN Chandra Tirta Wijaya bepergian ke luar negeri.
Chandra yang kini menjabat Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Ummat, dicegah sejak 25 Agustus 2022 hingga 25 Februari 2023.
"Yang bersangkutan (Chandra Tirta Wijaya) aktif dalam daftar cegah, dengan masa pencegahan 25 Agustus 2022 sampai dengan 25 Februari 2023," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh lewat keterangan tertulis, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: KPK Tetapkan Bekas Anggota DPR Jadi Tersangka Kasus Suap Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia
Nursaleh mengatakan, KPK meminta Imigrasi melakukan pencegahan terkait kasus korupsi.
Namun, ia tidak mengungkap status Chandra terkait pencegahan ini, apakah sebagai saksi atau tersangka.
"Diusulkan oleh KPK dengan kasus korupsi," kata Nursaleh.
Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 7 November 2022: Tak Bergerak dari Level 1
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR periode 2009-2014, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2010-2015.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan kawan-kawan.
"Saat ini KPK kembali membuka penyidikan baru, sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk 2010-2015."
"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi," tutur Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Selasa (4/10/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mantan anggota DPR dimaksud berinisial CTW yang pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada 2019 lalu.
Ali menjelaskan, penyidikan kasus ini merupakan tindak lanjut dari hasil kerja sama dengan otoritas negara lain, di antaranya Inggris dan Prancis.
Baca juga: PSI Deklarasikan Ganjar Pranowo-Yenny Wahid Sebagai Capres-Cawapres 2024
Komisi antikorupsi memberi apresiasi terhadap otoritas asing dimaksud, karena bersedia membantu penegak hukum di Indonesia.
"Hal ini tentu sebagaimana komitmen dunia internasional untuk terus membangun kerja sama dalam pemberantasan korupsi," tutur Ali.
Garuda Indonesia
dugaan korupsi di Garuda Indonesia
tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda
Emirsyah Satar
KPK
Chandra Tirta Wijaya
Dijadikan Tersangka oleh KPK, Chandra Tirta Wijaya Sudah Mundur dari Partai Ummat |
![]() |
---|
KPK Tetapkan Bekas Anggota DPR Jadi Tersangka Kasus Suap Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia |
![]() |
---|
Jadi Tersangka, Soetikno Soedarjo Diduga Pengaruhi Emirsyah Satar Pilih Pesawat yang Dibeli Garuda |
![]() |
---|
Jaksa Agung: Fungsi Kami Bukan Cuma Menindak, tapi Juga Merestrukturisasi Perusahaan yang Rugi |
![]() |
---|
Jadi Tersangka, Emirsyah Satar Bocorkan Proyek Pengadaan Pesawat Garuda Hingga Terima Gratifikasi |
![]() |
---|