Rusuh Arema Persebaya

Ketua Panpel dan Security Officer Arema FC Dilarang Aktivitas di Lingkungan Sepak Bola Seumur Hidup

Komisi Disiplin PSSI larang Ketua Panpel dan Security Officer Arema FC beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup

Tangkapan layar akun YouTube KompasTV
Ketua Komisi Disiplin PSSI Erwin Tobing dalam konpres terkait tragedi di Satadion Kanjuruhan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 125 orang dan ratusan lainnya luka-luka, Komisi Disiplin PSSI mengeluarkan sanksi dan hukuman kepada pihak-pihak penyelenggara pertandingan dan Arema FC selaku tuan rumah.

Ketua Komisi Disiplin PSSI Erwin Tobing mengatakan dari hasil investigasi pihaknya ada kelalaian dan ketidak cermatan pihak pelaksana pertandingan dalam mengantisipasi kerusuhan.

Karenanya pihaknya kata Erwin mengeluarkan 3 SK hukuman atau sanksi atas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema FC menjamu Persebaya Surabaya.

Yakni Ketua Panitia Pelaksana dari Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno dihukum tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola selama seumur hidup.

"Ketua Panitia Pelaksana dari Arema FC yaitu saudara Abdul Haris yang bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan event yang besar ini, dia harus jeli harus cermat harus mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang terjadi. Kami melihat ketua tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan cermat dan tidak siap atau gagal mengantisipasi kerumunan orang datang," kata Erwin dalam konpres seperti ditayangkan Kompas TV, Selasa (4/10/2022).

Padahal, kata Erwin panitia pelaksama memiliki steward atau security officer. "Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang harus terbuka tapi tertutup. Kekurangan-kekurangan ini menjadi perhatian kami dengan adanya hal-hal yang kurang baik itu, mungkin penerangan juga," kata dia.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Pentolan Bonek Andie Peci Ingin Datang ke Malang

"Karenanya kepada saudara Abdul Haris sebagai ketua panitia pelaksana pertandingan Arema FC tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," ujarnya.

Kemudian kata dia ada juga Security Officer atau Steward atau orang yang mengatur semua keluar masuk penonton dan pintu stadion Kanjuruhan.

"Siapa itu adalah saudara Suko Sutrisno. Dia yang bertanggung jawab terhadap beberapa poin yang harus dilaksanakan tapi tidak berjalan baik. Sebagai petugas keamanan atau security officer, Suko Sutrisno tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," katanya.

Baca juga: Tim Pencari Fakta akan Ungkap Aktor Dibalik Tragedi Kanjuruhan

Sementara kepada klub Arema FC dan panitia atau badan pelaksananya keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sekaligus sebagai tuan rumah rumah dan harus dilaksanakan tempat yang jauh dari Home Base Malang.

"Jaraknya sampai lebih kurang 250 km dari lokasi. Kedua klub a Arema FC dikenakan sanksi denda Rp250 juta. Ketiga pengulangan terhadap pelanggaran terkait diatas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat. Ini adalah hasil sidang pada 4 Oktober 2022 kemarin," kata Erwin.

Diluar sanksi ini semua kata Erwin tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak yang dikenakan tindak pidana oleh kepolisian. "Dan Polri sedang menyelidiki dan mendalami ini," katanya.(bum)

 

 

 

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved