Berita Video
VIDEO Anies Baswedan Sebut Warga DKI Tergerus Oleh Pajak Yang Tinggi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan banyak warga yang pindah ke luar Jakarta imbas tak sanggup membayar pajak.
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Fredderix Luttex
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan tanah menjadi wujud nyata ketidakadilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Di mana, kata Anies Baswedan, keluarga yang dulunya menetap hingga puluhan tahun di Jakarta bisa tergeser karena imbas dari pajak yang tinggi.
Pernyataan tersebut disampaikan Anies Baswedan dalam peresmian kantor sekretariat Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila di Menteng, Jakarta Pusat.
"Kami bilang meningkatkan pendapatan hasil di daerah. Bagi rakyat ini adalah penggusuran pelan2 dan sopan, karena harganya naik terus," kata Anies pada Sabtu (1/10/2022)..
Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengungkapkan, banyak warga yang pindah ke luar Jakarta imbas tak sanggup membayar pajak.
Bahkan, demi membayar pajak lebih murah, sekitar 200 ribu orang meninggalkan ibu kota pada 2020 silam.
"Kalau harganya naik terus dan enggak bisa bayar pajak bagaimana? Geser dong keluar. Di Jakarta tahun 2020 saja, yang pindah ke luar Jakarta itu 200 ribu orang dan resmi lalu dibiarkan," katanya.
Baca juga: Anies Baswedan Diusung Capres, PDIP Ingatkan Jangan Gunakan Sisa Jabatan Gubernur untuk Pencitraan
Di sisi lain, politikus non partai politik itu menyinggung banyak rumah keluarga pejuang Indonesia yang ikut tergusur imbas pajak.
Padahal, menurutnya, kemerdekaan tanah air juga merupakan hasil perjuangan pejuang.
Lantas, ia mencontohkan rumah gubernur ketujuh DKI Jakarta Ali Sadikin yang dikenai pajak daerah hingga Rp180 juta.
Baca juga: Deklarasi Anies Baswedan Jadi Capres Terkait Kasus Formula E di KPK? Surya Paloh: Mana Kita Tahu
"Bayangkan Ali Sadikin yang pajaknya setahun Rp180 juta. Orang yang berjasa untuk kota ini, rumahnya kita pajakin Rp180 juta," ujarnya.
Orang tuanya yang mengusahan kemerdekaan tanah ini dan anak cucunya yang tergeser dari tanah yang diusahakan.
"Ini kalau didiamkan terus menerus tak akan kita merasakan yang namanya perasaan persatuan," sambungnya.
Baca juga: Anies Baswedan Diusung NasDem Jadi Bakal Capres, Demokrat Bicara Peluang Ikut Beri Dukungan
Politikus non partai politik itu memberikan insentif pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) untuk meringankan beban pajak bagi warga.
Adapun rumah dengan nilai jual objek pajak di bawah Rp2 Miliar tidak dikenakan wajib pajak.
"Karena itu kita mengambil kebijakan sebagai contoh, bagaimana PBB di Jakarta itu dibawah Rp 2 miliyar, 0 tidak ada PBB-nya supaya mereka yang menengah ke bawah itu tidak tergeser di kota ini," tandasnya. (M35)