Rusuh Arema Persebaya

Tragedi Kanjuruhan, 18 Polisi Pemegang Senjata Pelontar Gas Air Mata Diperiksa Propam Polri

18 polisi yang memegang senjata pelontar gas air mata saat tragedi Kanjuruhan terjadi, tengah diperiksa oleh Itsus dan Propam Polri.

Surya/Purwanto
Suporter Arema FC, Aremania turun ke dalam stadion yang membuat tragedi Kanjuruhan terjadi. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sebanyak 18 polisi yang memegang senjata pelontar gas air mata saat tragedi Kanjuruhan, tengah diperiksa oleh Itsus dan Propam Polri. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sebanyak 18 polisi yang memegang senjata pelontar gas air mata saat tragedi Kanjuruhan terjadi tengah diperiksa oleh Itsus dan Propam Polri.

Pemeriksaan merupakan bagian tim investigasi dalam mengungkap peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur atau tragedi Kanjuruhan.

Seperti diketahui dalam tragedi Kanjuruhan itu sebanyak125 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka, usai laga Arema FC Vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam.

Dedi memastikan tim investigasi darI Bareskrim Polri bersama Inafis dan Puslabfor masih melakukan penyelidikan atas tragedi Kanjuruhan ini.

"Selanjutnya tim dari Bareskrim, internal dari Itsus dan Propam memeriksa anggota yang terlibat langsung dalam pengamanan. Yang sudah dilakukan dan terus berlangsung pemeriksaan terhadap 18 orang yang bertanggung jawab sebagai operator pemegang senjata pelontar gas air mata," katanya dalam tayangan Kompas TV, Senin (3/10/2022).

Selain itu kata Dedi pihaknya juga meminta keterangan manajer pengamanan mulai dari anggota berpangkat perwira hingga perwira menengah.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Bareskrim Periksa Direktur PT LIB hingga Ketua PSSI Jawa Timur Hari Ini

"Baik dari Itsus maupun dari Propam kemudian juga saat ini memeriksa terkait manajer pengamanan mulai dari pangkat perwira hingga pamen," katanya.

Sebelumnya Dedi menjelaskan tim investigasi Bareskrim Polri akan memeriksa sejumlah saksi terkait tragedi Kanjuruhan.

Pemeriksaan yang dijadwalkan Senin (3/10/2022) hari ini, katanya akan dilakukan terhadap Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ketua PSSI Jawa Timur, Ketua Panitia Penyelenggara dari Arema FC dan Kadispora Jawa Timur.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Bentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta, Ungkap Tragedi Kanjuruhan

"Tim investigasi Polri dari Bareskrim akan melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Antara lain dari Direktur LIB, kemudian Ketua PSSI Jawa Timur, kemudian Ketua Panitia Penyelenggara dari Arema, kemudian Kadispora Provinsi Jawa Timur yang dimintai keterangan oleh tim penyidik hari ini," kata Dedi Prasetyo.

Selain itu kata Dedi, tim investigasi dari Puslabfor Polri juga mendalami dan menganalisa 32 buah CCTV yang ada di sekitar Stadion Kanjuruhan dan beberapa lokasi.

"Kemudian juga melakukan analisis terhadap 2 DVR. Labfor juga melakukan pemeriksaan dan menganalisa 6 handphone. Dari 6 buah HP tersebut berhasil diidentifikasi adalah 3 milik korban dan 3 handphone lagi masih diproses karena dipassword, jadi agak sulit dan didalami oleh tim," ujar Dedi.

Baca juga: Mahfud MD Minta Polri Segera Tetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Dengan menganalisa 32 buah CCTV itu kata Dedi diharapkan akan berhasil mengidentifikasi pelaku perusakan baik di dalam stadion maupun di luar stadion.

Dedi memastikan untuk korban meninggal sampai Senin siang ini berdasar data DVI, jumlahnya 125 orang.

"Untuk korban meninggal dunia masih tetap 125 orang. Kami minta kepada teman-teman media meluruskan jangan sampai ada distorsi informasi lagi soal jumlah korban ini. Sampai siang hari ini yang kami dapat dari DVI adalah 125 orang meninggal, kemudian korban luka berat ada 21 orang, dan korban luka ringan ada 304 orang. Sehingga jumlah korban terupdate sampai dengan hari ini ada 455 orang," katanya.

Menurut Dedi penyelidikan yang dilakukan tim investigasi Polri ini juga diawasi oleh pihak eksternal dari Kompolnas.

"Tentunya tim masih harus bekerja keras, dengan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dengan proses pembuktian secara ilmiah. Ini menjadi standar operasional prosedur agar dapat dibuka secara terang benderang dan nanti akan kami sampaikan kepada teman-teman media untuk updatenya," kata Dedi.(bum)

 

 

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved