Rusuh Arema Persebaya
Ratusan Suporter Arema Tewas, Mabes Polri Dalami Penggunaan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan
Dedi mengatakan bahwa Inafis Polri bersama DVI berhasil mengidentifikasi 125 korban yang meninggal dunia.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Dedi menambahkan, tim investigasi juga terus berkoordinasi dengan Menpora, Ketum PSSI, Pemprov Jatim, dan Forkopimda untuk mengusut tuntas kasus ini.
Ia turut mengatakan bahwa kerja tim investigasi guna mengusut Tragedi Kanjuruhan diawasi eksternal dari Kompolnas.
PSTI desak pembenahan di sepakbola
Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) menyatakan duka cita yang mendalam dengan terus bertambahnya korban tewas akibat Tragedi Kanjuruhan.
Ke depan, PSTI berharap pembenahan menyeluruh penyelenggaraan pertandingan sepakbola di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Panguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) Abe Tanditasik, mengatakan dari hasil keterangan sementara yang didapat PSTI, tragedi ini berawal dari protes Aremania terhadap timnya kesayangan sendiri.
Pengakuan beberapa suporter yang ada di dalam stadion kepada PSTI, mereka tidak puas dengan permainan tim Arema.
"Dan itu berawal dari beberapa orang yang tidak segera dihalau petugas seperti yang tampak dalam tayang video yang beredar. Ketika makin banyak yang terprovokasi ke lapangan, barulah petugas keamanan menghalau dengan beringas," kata Abe melalui keterangan pers di Jakarta, Senin (3/10/2022)
Baca juga: Enggan Disalahkan, Polisi Sebut Gas Air Mata untuk Cegah Suporter di Kanjuruhan Dekati Pemain
Baca juga: Besok Panggil PSSI, Polri, Hingga Indosiar, Ketua Komisi X DPR: Harus Ada yang Bertanggung Jawab
"Tidak ada upaya persuasif sama sekali. Langsung represif. Jumlah penonton yang turun ke lapangan hanya sebagian kecil sekali dari 42.000 penonton. Tidak sampai lima per mil dari penonton," imbuh Abe
Pada saat aparat keamanan menghalau itulah menyulut kemarahan hampir seluruh stadion.
Mereka meneriaki agar tidak perlu tindakan represif.

Namun aparat keamanan justru semakin membabi buta.
Bukannya mengkanalkan penonton yang turun ke lapangan, tapi juga menyerang penonton yang di tribun dengan gas air mata.
Sementara penonton yang terlanjur turun dianiaya, padahal mereka sudah berjalan kembali keluar lapangan.
Belum Temukan Niat Jahat Jadi Alasan Jaksa Tak Bisa Tuntut Bekas Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita |
![]() |
---|
Status Tersangka Gugur, Bekas Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Segera Dikeluarkan dari Rutan |
![]() |
---|
Polri Sebut Mantan Direktur PT LIB Tak Bisa Dituntut Tragedi Kanjuruhan, Akan Dibebaskan dari Rutan |
![]() |
---|
Laporan Ditolak, Korban Tragedi Kanjuruhan Tak Putus Asa, Kini Ajukan Dumas ke Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Tuntut Kejelasan, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kembali Datangi Bareskrim Polri |
![]() |
---|