Rusuh Arema Persebaya
Melihat Peristiwa Tragedi Kanjuruhan Secara Objektif
Analis Keamanan Publik, Roger P Silalahi mengatakan tragedi Kanjuruhan yang menelan 125 korban tewas adalah peristiwa memilukan sekaligus memalukan.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Analis Keamanan Publik, Roger P Silalahi mengatakan tragedi Kanjuruhan yang menelan 125 korban tewas adalah peristiwa memilukan sekaligus memalukan.
"Jumlah korban 125 jiwa tewas dan masih banyak korban yang terluka. Tragedi Kanjuruhan adalah tragedi sepak bola terbesar kedua di dunia setelah 1964 di Peru, sungguh memilukan dan memalukan. Seperti biasa, publik bereaksi keras atas kejadian ini. Mereka memaki, mengutuk, dan mempersalahkan berbagai pihak," ujar Roger P Silalahi melalui pesan tertulis, Senin (3/10/2022).
Roger mengaku melibatkan diri dalam berbagai diskusi di berbagai ruang publik serta mengamati dan mengumpulkan data terkait tragedi Kanjuruhan ini.
Menurutnya banyak pihak yang mempersalahkan Polisi karena menggunakan gas air mata sehingga membuat sesak dan menimbulkan kepanikan serta keterpojokkan massa di beberapa titik.
"Apalagi FIFA melarang penggunaan gas air mata sesuai point 19B peraturann mereka. Mengapa Polri melakukannya? Jika ramai-ramai mempersalahkan Polisi, dan setelah berbagai data dipaparkan, barulah mereda, dan mulai berpikir objektif," kata dia.
"Ada banyak hal terjadi, ada banyak video tersebar, ada banyak spekulasi, yang terpenting bagi kita adalah memahami keseluruhannya. Dari berbagai sisi dan mengkaji keseluruhannya agar tidak terjadi lagi," kata Roger P.

Baca juga: Kapolri Jenguk Korban Tragedi Kanjuruhan, Korban Luka Ringan Tinggal 11 Orang
Ia mengatakan pertandingan Arema FC Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan yang berujung tragedi, suah dipersiapkan cukup lama.
Serta melibatkan semua stake holder terkait, panitia, klub sepak bola, media massa, pemda, Kepolisian, dan juga Supporter.
"Berbagai hal dicoba dilakukan, termasuk adanya pengaturan tidak hadirnya ‘Bonek’ dipertandingan, mengikuti keputusan rapat Aremania dan Panitia Pelaksana. Tapi, saran dan permintaan dari Kepolisian terkait jam penyelenggaraan dan pembatasan jumlah penonton ditolak dan diabaikan oleh Panitia Pelaksana," katanya.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, 18 Polisi Pemegang Senjata Pelontar Gas Air Mata Diperiksa Propam Polri
Ini kata dia tentunya tidak terlepas dari Stasiun TV yang menyelenggarakan tayangan langsung laga tersebut.
Serta Panitia Pelaksana yang mengejar keuntungan semaksimal mungkin dari penjualan tiket masuk.
"Sehingga akhirnya jam tayang tidak berubah, sementara kapasitas stadion yang mampu menampung 42.499 orang dimaksimalkan di angka 42.000 tiket, tidak mengikuti saran Kepolisian yang menyarankan untuk menurunkan ke angka 25.000 tiket saja," ujarnya.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Bareskrim Periksa Direktur PT LIB hingga Ketua PSSI Jawa Timur Hari Ini
"Data menunjukkan suporter yang datang ke Stadion Kanjuruhan berjumlah 42.288 orang. Jumlah Pasukan Pengamanan yang terdiri dari unsur Polisi dan TNI (jumlah pasti belum berhasil didapatkan), dapat dipastikan Stadion Kanjuruhan yang memiliki 14 pintu itu menampung jumlah orang melebihi kapasitasnya. Bisa dibayangkan, setidaknya 1 pintu harus melayani sekitar 7.265 orang," paparnya.
Permintaan Kepolisian untuk menurunkan jumlah penonton katanya pastilah terkait dengan risk assessment dan risk management yang diperhitungkan dan direncanakan.
Namun berkerasnya penyelenggara dan media tayang langsung katanya dapat dianggap meremehkan Kepolisian.
"Jumlah anggota yang tersedia pastilah terbatas dan hal ini pun terkait dengan permintaan penurunan jumlah penonton. Tapi apa mau dikata, pertandingan dimulai, pertandingan selesai, kerusuhan terjadi. Kepolisian menembakkan gas air mata, sesuai dengan protap dan Perkap Nomor 16 tahun 2006. Lalu banyak yang mempersalahkan hal gas air mata ini dengan berpegang pada aturan FIFA Point 19B," katanya.
tragedi kanjuruhan
tragedi
Kanjuruhan
stadion kanjuruhan
Tragedi kanjuruhan Malang
gas air mata
kerusuhan kanjuruhan
Belum Temukan Niat Jahat Jadi Alasan Jaksa Tak Bisa Tuntut Bekas Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita |
![]() |
---|
Status Tersangka Gugur, Bekas Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Segera Dikeluarkan dari Rutan |
![]() |
---|
Polri Sebut Mantan Direktur PT LIB Tak Bisa Dituntut Tragedi Kanjuruhan, Akan Dibebaskan dari Rutan |
![]() |
---|
Laporan Ditolak, Korban Tragedi Kanjuruhan Tak Putus Asa, Kini Ajukan Dumas ke Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Tuntut Kejelasan, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kembali Datangi Bareskrim Polri |
![]() |
---|