Rusuh Arema Persebaya
Rusuh Arema Persebaya Tewaskan 127 Orang, Jelang Melanggar Aturan FIFA Pemakaian Senjata
Sejumlah pelanggaran FIFA dilakukan pada pertandingan Arema FC vs Persebayayang menewaskan 127 orang. Diantaranya pakai senjata dan gas air
WARTAKOTALIVE.COM - Sejumlah pelanggaran dilakukan pada pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya yang menewaskan 127 orang.
Koordinator Save Our Soccer, Akmal Marhali mengungkapkan adanya deretan pelanggaran sehingga kerusuhan yang terjadi seusai pertandingan Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022).
Pertama, penembakan gas air mata oleh kepolisian yang disebut melanggar aturan FIFA.
Diketahui, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Alfinta mengakui bahwa personel keamanan menembakan gas air mata dilakukan terkait respons atas kelakuan suporter.
“Aturan FIFA itu di pasal 19 b disebutkan bahwa senjata dan gas air mata tidak boleh masuk ke dalam lapangan sepakbola untuk pengamanan pertandingan,” kata Akmal dalam Breaking News Kompas TV, Minggu (2/9/2022).
Menurutnya, penggunaan gas air mata ini menunjukkan tidak adanya kerjasama yang jelas antara PSSI dengan petugas keamanan yang berjaga mengamankan pertandingan.
“Artinya ada pelanggaran di sini, tidak ada SOP yang diberikan antara PSSI saat kerjasama dengan polisi bahwa gas air mata itu berdasarkan aturan FIFA tidak boleh masuk ke dalam lapangan sepak bola,” ujarnya.
Baca juga: Deretan Ambulance Antar Korban Tewas Rusuh Arema Persebaya ke Rumah Duka Masing-masing
Sebagai informasi berikut isi aturan FIFA pasal 19 b:
“No firearms or ‘crowd control gas’ shall be carried or used (senjata api atau ‘gas pengendali massa’ tidak boleh dibawa atau digunakan),” demikian tertulis aturan FIFA tersebut.
Sehingga bisa dikatakan, pihak keamanan laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan melanggar aturan FIFA.
Akmal pun menganggap faktor utama banyaknya korban tewas di kerusuhan ini lantaran penembakan gas air mata.
“Kemudian inilah penyebab banyaknya korban meninggal karena situasi berdesak-desakan, sesak napas, dan sebagainya sehingga tidak bisa diantisipasi dengan baik yang pada akhirnya ini menjadi pemicu utama tumbal nyawa 127 (orang) di Stadion Kanjuruhan,” jelasnya.
Baca juga: Kerusuhan Arema Persebaya RidwanKamil Ucapkan DukaCita, SarankanPertandingan Tak Dilakukan MalamHari
Kapasitas Stadion 25 Ribu, Tiket yang Dijual 45 Ribu

Akmal juga menyoroti panitia pelaksana yang seakan tidak menggubris surat edaran dari kepolisian agar tidak mencetak tiket berlebih.
Belum Temukan Niat Jahat Jadi Alasan Jaksa Tak Bisa Tuntut Bekas Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita |
![]() |
---|
Status Tersangka Gugur, Bekas Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Segera Dikeluarkan dari Rutan |
![]() |
---|
Polri Sebut Mantan Direktur PT LIB Tak Bisa Dituntut Tragedi Kanjuruhan, Akan Dibebaskan dari Rutan |
![]() |
---|
Laporan Ditolak, Korban Tragedi Kanjuruhan Tak Putus Asa, Kini Ajukan Dumas ke Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Tuntut Kejelasan, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kembali Datangi Bareskrim Polri |
![]() |
---|