Khilafatul Muslimin
Berkas Perkara Lengkap, 10 Tersangka Khilafatul Muslimin Siap Disidangkan
Kombes Pol Endra Zulpa membenarkan, berkas perkara 10 tersangka Khilafatul Muslimin siap disidangkan.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -- Polda Metro Jaya bakal melimpahkan 10 orang tersangka Khilafatul Muslimin dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bekasi dalam waktu dekat.
Hal itu menyusul telah dinyatakan lengkapnya berkas perkara Khilafatul Muslimin atau P-21, pada Kamis (29/9/2022) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpa membenarkan, berkas perkara pada tersangka Khilafatul Muslimin siap disidangkan.
"Kemarin kami terima P21 dari Kejari Bekasi kasus kelompok Khilafatul Muslimin dengan total tersangka 10 orang," tuturnya Jumat (30/9/2022).
Zulpan belum bisa membeberkan kapan waktu sidang karena pihaknya sedang mempersiapkan pelimpahan tahap dua yakni barang bukti dan tersangka.
Nantinya kata dia, para tersangka dan barang bukti kasus pengganti ideologi Pancasila dengan faham khilafah itu akan diserahkan ke Kejari Bekasi.
Baca juga: Polda Metro Tangkap Menteri Penerima Zakat Khilafatul Muslimin di Lampung
"Nanti akan kami sampaikan lagi pelimpahan tersangka dan barang bukti," jelas mantan Kapolres Jakpus.
Para tersangka akan dikenakan Pasal yang dipersangkakan Pasal 59 Ayat 4 Juncto Pasal 82 Ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.
Selain itu, dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Kemudian kelompok ini juga bakal dikenakan Undang-undang Sistem Pendidikan karena sudah menyebar faham khilafah di sejumlah sekolah.
Sebelumnya, Kelompok Khilafatul Muslimin memiliki 25 sekolah yang tersebar di Indonesia dan biaya pendidikan dari orangtua siswa yang telah dibaiat agar gabung ke organisasi masyarakat tersebut.
Baca juga: Maruf Amin Pengikut Khilafatul Muslimin Direhabilitasi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, karena orangtuanya sudah dibaiat maka pendidikan siswa dilakukan secara gratis.
"Tapi wali muridnya akan dibaiat wajib memberikan infak Rp 1.000 perhari," ucapnya Kamis (16/6/2022).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini mengaku, ada puluhan ribu data warga yang sudah dibaiat oleh kelompoknya.
Hal ini terbukti dari buku yang ditemukan di markas Khilafatul Muslimin dan ada nomor induk warga dianggap sebagai KTP.
"Setelah kami klasifikasi (warga yabg tergabung) yang tertinggi wiraswasta, kemudian petani 20 persen, karyawan 25 persen, guru 3 persen, termasuk di sini ada ASN dan dokter serta lain sebagainya," tutur Hengki.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemudian menangkap Menteri Penerima Zakat Ormas Khilafatul Muslimin berinisial IF di Lampung pada (10/8/2022) kemarin.
Baca juga: Maruf Amin: Khilafatul Muslimin Menyimpang dan Menyalahi Kesepakatan Nasional, NKRI Sudah Final
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan penangkapan kepada peimpin Khilafatul Muslimin.
"Setelah ditangkap langsung dibawa ke Mapolda sekira pukul 17.30 WIB tiba," katanya Kamis (11/8/2022).
Menurutnya, IF sudah bergabung dengan organisasi terlarang tersebut sejak tahun 2000 lalu dan memiliki nomor indik warga Khilafah 026.
Namun demikian, untuk menampung uang zakat dan infaq dari masyarakat kelompok ini justru menggunakan rekening BNI.
"Jadi dia ini sudah lama bergabung dengan Khilafatul Muslimin hingga diangkat Menteri," katanya.
Ke 10 tersangka kasus ini adalah:
1. Abdul Qadir Hasan Baraja
2. Muhammad Hidayat
3. Imbron Najib
4. Suryadi Wironegoro
5. Nurdin
6. Muhammad Hasan Albana
7. Faisol
8. Hadwiyanto Moerniadon
9. Abdul Azis
10. Indra Fauzi.
Berkas 10 tersangka di-split menjadi 5 berkas perkara. Di mana, salah satu tersangka atas nama Abdul Qadir Hasan Baraja menjadi satu berkas sendiri dengan persangkaan UU Ormas, UU Peraturan Hukum Pidana dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pimpinan Khilafatul Muslimin Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Ajarkan Anti Pancasila |
![]() |
---|
Dikawal Ketat, 10 Tersangka Khilafatul Muslimin Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi |
![]() |
---|
Kombes Endra Zulpan Sebut Paham Khilafatul Muslimin akan Dibersihkan demi Menjaga Ideologi Pancasila |
![]() |
---|
Polda Metro Terus Selidiki Aliran Dana Kelompok Khilafatul Muslimin |
![]() |
---|
Ratusan Santri di Ponpes Khilafatul Muslimin Bekasi Dipulangkan, Operasional Dihentikan |
![]() |
---|