Khilafatul Muslimin

Berkas Perkara Lengkap, 10 Tersangka Khilafatul Muslimin Siap Disidangkan

Kombes Pol Endra Zulpa membenarkan, berkas perkara 10 tersangka Khilafatul Muslimin siap disidangkan.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
Kolase Video Ramadhan L Q
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menemukan barang bukti baru saat penangkapan anggota ormas Khilafatul Muslimin. Penemuan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, saat rilis di Mapolda Metro Jaya pada Minggu (12/6/2022) sore. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -- Polda Metro Jaya bakal melimpahkan 10 orang tersangka Khilafatul Muslimin dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bekasi dalam waktu dekat.

Hal itu menyusul telah dinyatakan lengkapnya berkas perkara Khilafatul Muslimin atau P-21, pada Kamis (29/9/2022) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpa membenarkan, berkas perkara pada tersangka Khilafatul Muslimin siap disidangkan.

"Kemarin kami terima P21 dari Kejari Bekasi kasus kelompok Khilafatul Muslimin dengan total tersangka 10 orang," tuturnya Jumat (30/9/2022).

Zulpan belum bisa membeberkan kapan waktu sidang karena pihaknya sedang mempersiapkan pelimpahan tahap dua yakni barang bukti dan tersangka.

Nantinya kata dia, para tersangka dan barang bukti kasus pengganti ideologi Pancasila dengan faham khilafah itu akan diserahkan ke Kejari Bekasi.

Baca juga: Polda Metro Tangkap Menteri Penerima Zakat Khilafatul Muslimin di Lampung

"Nanti akan kami sampaikan lagi pelimpahan tersangka dan barang bukti," jelas mantan Kapolres Jakpus.

Para tersangka akan dikenakan Pasal yang dipersangkakan Pasal 59 Ayat 4 Juncto Pasal 82 Ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.

Selain itu, dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Kemudian kelompok ini juga bakal dikenakan Undang-undang Sistem Pendidikan karena sudah menyebar faham khilafah di sejumlah sekolah.

Sebelumnya, Kelompok Khilafatul Muslimin memiliki 25 sekolah yang tersebar di Indonesia dan biaya pendidikan dari orangtua siswa yang telah dibaiat agar gabung ke organisasi masyarakat tersebut.

Baca juga: Maruf Amin Pengikut Khilafatul Muslimin Direhabilitasi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, karena orangtuanya sudah dibaiat maka pendidikan siswa dilakukan secara gratis.

"Tapi wali muridnya akan dibaiat wajib memberikan infak Rp 1.000 perhari," ucapnya Kamis (16/6/2022).

Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini mengaku, ada puluhan ribu data warga yang sudah dibaiat oleh kelompoknya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved