Polisi Tembak Polisi
Polri Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Ferdy Sambo Cs ke Jaksa, Senin Pekan Depan
Polri akan serahkan tersangka Ferdy Sambo Cs dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum pada Senin 3 Oktober 2022 mendatang
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
Sebab kata Fadil pihaknya akan menyusun surat dakwaan secara cepat agar proses persidangan segera bisa dilakukan.
"Karena kita menganut azas unsur sederhana, dan cepat," ujarnya.
Selain kasus pembunuhan Brigadir J kata Fadil untuk kasus obstruction of justice dengan 7 tersangka dimana salah satunya juga adalah Ferdy Sambo, juga dinyatakan lengkap atau P-21.
Fadil mengatakan pihaknya akan berencana melakukan penggabungan perkara yang dilakukan oleh satu tersangka.
"Karena melanggar dua tindak pidana maka akan digabungkan dalam satu dakwaan secara komulatif," ujarnya.
Hal ini kata Fadil sesuai Pasal 141 KUHAP dengan tujuan untuk lebih efektif dalam persidangan.
Baca juga: Kejagung Gabung Berkas Perkara Pembunuhan dan Obstruction of Justice oleh Ferdy Sambo
Lengkapnya berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice dalam waktu cukup singkat ini, kata Fadil, karena koordinasi antara pihaknya dan penyidik berjalan baik.
"Hubungan dan koordinasi dengan penyidik berjalan efektif. Pemberian petunjuk berjalan secara efektif pula," ujannya.
Untuk pelimpahan tahap dua dari penyidik yakni tersangka dan barang bukti, menurut Fadil sudah terjadwal dan diharapkan tidak terlalu jauh dengan berkas yang sudah dinyatakan lengkap.
"Agar kasus ini bisa cepat kami limpahkan ke pengadilan. Karena kita menganut azas peradilan cepat, agar keadilan bagi tersangka dan korban bisa segera terwujud," katanya.
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengisyaratkan, berkas perkara Ferdy Sambo Cs bakal dinyatakan lengkap.
"Insyaallah lah, semoga semuanya diberikan kelancaran."
"Semoga minggu depan kita bisa mendapatkan kabar yang baik, karena saya tidak mau mendahului apa yang akan disampaikan oleh Kejaksaan Agung," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (24/9/2022).
Dedi mengapresiasi jaksa peneliti Kejaksaan Agung, yang membantu mempercepat proses pelengkapan berkas perkara Ferdy Sambo Cs. Mereka telah bekerja pagi hingga malam untuk meneliti berkas perkara tersebut.
Bacakan Pledoi, Bharada E Ikhlaskan Tunangannya Lingling di Depan Hakim |
![]() |
---|
Dalam Pleidoi, Bharada E Kutip Ayat Mazmur 34:19, Yakin Tuhan Bersama Orang Yang Remuk Hatinya |
![]() |
---|
Dalam Pledoi Bharada E Minta Maaf ke Ibunya Karena Telah Jadi Orang Jujur |
![]() |
---|
Baca Pleidoi, Bharada E Mengaku Tak Menyangka Telah Diperalat Ferdy Sambo, Hatinya Kini Hancur |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Jengkel Publik Tidak Percaya Kekerasan Seksual yang Dialaminya |
![]() |
---|