Polisi Tembak Polisi
Polisi Pilih Tak Tahan Putri Candrawathi, Bagaimana dengan Kejaksaan? Begini Kata Jampidum
Fadil Zumhana menyebut terkait ditahan atau tidaknya Putri Candrawathi (PC) tergantung subjektifitas dari Jaksa Penuntut Umum
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Fadil Zumhana, angkat bicara terkait penahanan Putri Candrawathi (PC).
Untuk diketahui, penahanan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut hingga saat ini belum dilakukan.
Padahal, Putri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Fadil mengatakan, terkait penahanan Putri sudah diatur dalam KUHAP.
Baca juga: Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Eks Jubir KPK Febri Diansyah: Obyektif dan Faktual
"Untuk penahanan PC, ini saya beri penjelasan, itu dalam KUHAP diatur dalam kewenangan penahanan dalam setiap jenjang penanganan perkara," ujarnya, kepada wartawan pada Rabu (28/9/2022).
Ia menambahkan, jaksa penuntut umum berhak melakukan penahanan terhadap Putri selama 20 hari.
"Penyidikan untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan sebagaimana pasal 121 selama 20 hari, diperpanjang 40 hari oleh jaksa," kata Fadil.
"Begitu juga (jaksa) penuntut umum berwenang melakukan penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pasal 29 karena ancaman pidana diatas 9 tahun bisa diperpanjang 2x30. tetapi tentang ditahan tidaknya seseorang itu tentu ada alasan objektif dan subjektif," sambungnya.
Menurut Fadil, hal tersebut berhak dilakukan oleh jaksa penuntut umum bila khawatir Putri melarikan diri ke luar negeri.
"Itu kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana. Kalau jaksa mengkhawatirkan melarikan diri, merusak tindak pidana dan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lain, ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan dan subjektif khawatir jaksa melarikan diri," ujar dia.
Baca juga: Burhanuddin Tak Hadiri Sidang Gugatan, Kuasa Hukum Bharada E Kesal: Buang-buang Waktu Saja
"Untuk tidak melarikan diri ke luar negeri, jaksa penuntut umum yang ditunjuk sudah berkoordinasi dengan bidang intelejen segera setelah dinyatakan lengkap untuk melakukan cegah tangkal pencekalan agar tidak ke luar negeri," lanjut Fadil.
Lebih lanjut, terkait penahanan Putri, Fadil menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Ini jaksa penuntut umum melakukan langkah itu berupaya mengantisipasi terjadi pelarian ke luar negeri. Antisipasi jaksa seperti yang dilaporkan pada saya, kami akan melakukan pencekalan, melakukan pencegahan terhadap ibu PC, saya bilang persilakan sepanjang itu diperlukan untuk kepentingan memperlancar persidangan di pengadilan," kata dia.
kasus polisi tembak polisi
polisi tembak polisi
Putri Candrawathi
Ferdy Sambo
Brigadir J
Kejaksaan Agung
Ketua IPW Nilai Gerakan Bawah Tanah Ringankan Hukuman Ferdy Sambo Bukan Hal Baru |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Pembelaan 5 Terdakwa Pembunuh Brigadir J Selasa 24 Januari dan Rabu 25 Januari 2023 |
![]() |
---|
Mantan Wakapolri Oegroseno: Kalau Anak Buah Salah, Itu Adik Kita, kenapa Harus Dibunuh? |
![]() |
---|
Mantan Wakapolri Oegroseno: Pelanggaran Profesi Jangan Dipidana, Cukup Disidang Etik |
![]() |
---|
Teka-teki Sosok Jenderal yang Disebut Mahfud MD Sedang Bergerak untuk Ubah Vonis Ferdy Sambo |
![]() |
---|