Polisi Tembak Polisi

Kombes Murbani Jalani Sidang Kode Etik, Dianggap Tidak Profesional Tangani Penembakan Brigadir J

Kombes Murbani dimutasi sebagai perwira menengah Yanma Polri buntut  penanganan kasus penembakan Brigadir J

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Tribunnews/Jeprima
Kombes Murbani dimutasi sebagai perwira menengah (Pamen) Yanma Polri buntut  penanganan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan tes kebohongan di Puslabfor Mabes Polri, Sentul, Bogor pada Kamis (8/9/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Kombes Murbani Budi Pitono, eks Kabag Renmin Divisi Propam Polri tengah menjalani sidang etik pada Rabu (28/9/2022).

Untuk diketahui, Kombes Murbani dimutasi sebagai perwira menengah (Pamen) Yanma Polri buntut  penanganan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Kombes Murbani jalani sidang etik di ruang sidang Divisi Propram Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Sidang KKEP terduga pelanggar Komber Pol MBP dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 pukul 10.00 WIB," ujar dia dalam keterangannya, Rabu.

Baca juga: Hasil Sidang Kode Etik Anak Buah Ferdy Sambo AKP Idham Fadilah: Demosi 1 Tahun dan Pembinaan Mental

Ramadhan mengatakan, wujud pelanggaran terhadap Kombes Murbani adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas.

Kendati demikian, tidak dijelaskan secara rinci seperti apa ketidakprofesional yang dilakukan oleh Kombes Murbani tersebut.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 5 ayat 1 huruf C dan atau Pasal 6 huruf B Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri," kata Ramadhan. (M31)

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved