Polisi Tembak Polisi
Kejaksaan Agung Gabungkan Berkas Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan dan Obstruction of Justice
Penggabungan berkas perkara itu hanya untuk Ferdy Sambo, dan tak berlaku bagi tersangka lainnya.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatukan berkas perkara Ferdy Sambo.
Bekas Kadiv Propam Polri itu hanya akan menjalani satu persidangan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyatakan, penggabungan berkas perkara itu bertujuan agar persidangan berjalan efektif.
"Masalah penggabungan perkara, kawan-kawan media yang saya hormati, penggabungan perkara ini sudah diatur dalam pasal 141 KUHAP, kenapa pasal 141 KUHAP?"
"Saya beri penjelasan untuk lebih efektif dalam proses persidangan, karena melanggar dua tindak pidana tapi satu tersangka, kita gabungkan dalam satu dakwaan," kata Fadil di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).
Menurut Fadil, kedua perkara yang digabung itu adalah kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan obstruction of justice.
Baca juga: Kejaksaan Agung Nyatakan Berkas Perkara Lengkap, Ferdy Sambo Cs Segera Disidang
Penggabungan berkas perkara itu hanya untuk Ferdy Sambo, dan tak berlaku bagi tersangka lainnya.
"Pertama dan kedua kumulatif konkursus realis, dua tindak pidana digabungkan pakai dan berarti dua tindak pidana."
"Disebut konkursus realis itu menyangkut dua perkara yang menarik perhatian masyarakat," terang Fadil. (Igman Ibrahim)
Tidak Sesuai Harapan, Keluarga Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Punya Tunangan Cantik, Kuasa Hukum Tak Sepakat Brigadir Yosua Selingkuhan Putri Candrawathi |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Ajukan Pembelaan Pekan Depan Terkait dengan Tuntutan Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
JPU Tuntut Penjara Seumur Hidup, Ibunda Brigadir J Minta Ferdy Sambo Dihukum Mati |
![]() |
---|
Pihak Ferdy Sambo Singgung Motif Selingkuh Putri Candrawathi yang Hilang di Dakwaan |
![]() |
---|