Polisi Tembak Polisi
Febri Diansyah Beber Alasan Mau Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Dia Menyesal dan Siap Bertanggungjawab
Febri Diansyah menyampaikan, dalam pertemuannya dengan Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam itu mengaku amat menyesal telah membunuh Brigadir Yosua.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, MENTENG - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat ini menjadi Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.Â
Sebelum menerima tawaran menjadi kuasa hukum, Febri mengaku sudah mempertimbangkan matang-matang
Ia juga sudah bertemu baik dengan Putri maupun dengan Ferdy Sambo.
Atas sejumlah pertimbangan, akhirnya Febri menerima tawaran itu.
Saat menggelar jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat Febri menyampaikan, dalam pertemuannya dengan Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam itu mengaku amat menyesal telah membunuh Brigadir Yosua.
Baca juga: Berkas Perkara Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Lengkap, Ferdy Sambo Cs Segera Disidang
Febri menyebut, peristiwa pembunuhan terjadi lantaran Ferdy Sambo saat itu dipenuhi dengan amarah.
Sehingga, Ferdy Sambo tidak bisa berpikir akibat dari aksi pembunuhan itu
"Salah satu yang disampaikan Pak Ferdy Sambo adalah, menyesali kejadian itu karena berada dalam kondisi yang sangat emosional,"ujar Febry saat Konferensi Pers di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).
Saat bertemu, Ferdy menyebutkan, bahwa Ferdy Sambo meengaku siap mempertanggungjawabkan apa yang dia lakukan.
" Pak Ferdy Sambo juga mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya,"ujar Febri.Â
Baca juga: Polisi Pilih Tak Tahan Putri Candrawathi, Bagaimana dengan Kejaksaan? Begini Kata Jampidum
Berkas dinyatakan lengkap
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara terkait obstruction of justice (OOJ) dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.
Diketahui, ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice.
Mereka antara lain Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin.
Kemudian Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
"(Dinyatakan lengkap) 7 berkas perkara menyangkut kalau saya ikutin media itu diatur dalam KUHP Pasal 221 dan 233 yang orang awam menyebutkan sebagai OOJ," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana kepada wartawan di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Polisi Pilih Tak Tahan Putri Candrawathi, Bagaimana dengan Kejaksaan? Begini Kata Jampidum
Ia menuturkan, berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice tersebut telah menyangkut dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 tahun 2016.
"Ini menyangkut UU ITE, Undang-undang nomor 19 tahun 2016, khususnya Pasal 32 dan 33 jo 48 dan jo 49 UU ITE tersebut," ujarnya.
Pasal itu dipersangkakan kepada ketujuh tersangka lantaran telah menghalangi pengungkapan sebuah kasus, terutama soal kasus perkara pembunuhan.
Baca juga: Burhanuddin Tak Hadiri Sidang Gugatan, Kuasa Hukum Bharada E Kesal: Buang-buang Waktu Saja
"Ini karena yang dirusak adalah barang elektronik, bukti elektronik sehingga kami menyangkakan bedasarkan petunjuk jaksa kepada penyidik," ujar Fadil.
"Dan penyidik memenuhinya, sehingga yang dipersangkakan nanti yang terberat nanti adalah UU ITE," sambungnya.
Sebelumnya, Kejagung RIÂ menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah masuk tahap P21 atau dinyatakan lengkap.
Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana, kepada wartawan pada Rabu (28/9/2022).
Dalam kasus pembunuhan berencana itu, ada lima tersangka antara lain mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Lalu, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR sebagai dua ajudan Ferdy Sambo.
Baca juga: Kejaksaan Agung Gabungkan Berkas Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan dan Obstruction of Justice
Selain itu, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Ma'ruf dan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.
"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," ujar Fadil.
Ia menuturkan, berkas perkara milik Ferdy Sambo cs beserta Putri Candrawathi telah dinyatakan lengkap seluruhnya usai melewati satu kali pengembalian.
Adapun berkas perkara telah dinyatakan lengkap setelah Polri memenuhi persyaratan dari Jaksa Peneliti.
"Kemudian balik lagi ke kami, jaksa meneliti kelengkapan formil dan materil berkas perkara," tuturnya.
Atas hal tersebut, kasus itu akan segera melaju ke tahap persidangan.
Kejagung RI hanya tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus tewasnya Brigadir J.
"Penyidik menyerahkan tanggung jawab barang bukti dan tersangka untuk segera dipersidangkan,
LPSK Kecewa Bharada E Ingkari Kesepakatan setelah Menang: Setuju tak Berhubungan dengan Pihak lain |
![]() |
---|
H-1 Wawancara Richard Eliezer dengan Kompas TV, Ronny Klaim Telah Berkomunikasi dengan LPSK |
![]() |
---|
Pengacara Ronny Talapessy Bantah Bharada E Telah Melanggar Perjanjian Sebagai Justice Collaborator |
![]() |
---|
LPSK Cabut Hak Perlindungan terhadap Bharada E, Bagaimana Statusnya sebagai Justice Collaborator? |
![]() |
---|
Tampil di TV Tanpa Persetujuan LPSK, Hak Perlindungan Richard Eliezer Resmi Dicabut |
![]() |
---|