Polisi Tembak Polisi
Febri Diansyah Beber Alasan Mau Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Dia Menyesal dan Siap Bertanggungjawab
Febri Diansyah menyampaikan, dalam pertemuannya dengan Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam itu mengaku amat menyesal telah membunuh Brigadir Yosua.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Kemudian Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
"(Dinyatakan lengkap) 7 berkas perkara menyangkut kalau saya ikutin media itu diatur dalam KUHP Pasal 221 dan 233 yang orang awam menyebutkan sebagai OOJ," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana kepada wartawan di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Polisi Pilih Tak Tahan Putri Candrawathi, Bagaimana dengan Kejaksaan? Begini Kata Jampidum
Ia menuturkan, berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice tersebut telah menyangkut dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 tahun 2016.
"Ini menyangkut UU ITE, Undang-undang nomor 19 tahun 2016, khususnya Pasal 32 dan 33 jo 48 dan jo 49 UU ITE tersebut," ujarnya.
Pasal itu dipersangkakan kepada ketujuh tersangka lantaran telah menghalangi pengungkapan sebuah kasus, terutama soal kasus perkara pembunuhan.
Baca juga: Burhanuddin Tak Hadiri Sidang Gugatan, Kuasa Hukum Bharada E Kesal: Buang-buang Waktu Saja
"Ini karena yang dirusak adalah barang elektronik, bukti elektronik sehingga kami menyangkakan bedasarkan petunjuk jaksa kepada penyidik," ujar Fadil.
"Dan penyidik memenuhinya, sehingga yang dipersangkakan nanti yang terberat nanti adalah UU ITE," sambungnya.
Sebelumnya, Kejagung RIÂ menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah masuk tahap P21 atau dinyatakan lengkap.
Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana, kepada wartawan pada Rabu (28/9/2022).
Dalam kasus pembunuhan berencana itu, ada lima tersangka antara lain mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Lalu, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR sebagai dua ajudan Ferdy Sambo.
Baca juga: Kejaksaan Agung Gabungkan Berkas Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan dan Obstruction of Justice
Selain itu, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Ma'ruf dan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.
"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," ujar Fadil.
Ia menuturkan, berkas perkara milik Ferdy Sambo cs beserta Putri Candrawathi telah dinyatakan lengkap seluruhnya usai melewati satu kali pengembalian.
Sampaikan Pesan Kepada Istri dan Anak-anaknya, Irfan Widyanto: Tetap Tabah, Kalian Hebat |
![]() |
---|
Selama Ditahan, Istri Baiquni Wibowo Kerap Berbohong kepada Anaknya |
![]() |
---|
Bacakan Pleidoi, Irfan Widyanto Minta Dirinya Tidak Dipecat dari Korps Bhayangkara |
![]() |
---|
Pleidoi Baiquni Wibowo Cerita Dirinya Bertugas di Divisi Propam Polri Bukan karena Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Tangis Arif Rahman Pecah Saat Bacakan Nota Pembelaan dan Minta Maaf Pada Ibunda |
![]() |
---|