Video Viral

MAHFUD MD dan Susi Pudjiastuti Komentari Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Tabri Siksa Sopir Truk

Menkopolhukam Mahfud MD dan Susi Pudjiastuti komentari Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Tabri siksa sopir truk di jalan. "MKD bertindak dan pecat!"

Editor: Suprapto
layar tangkap twitter Catch Me Up!
Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Tabri menyisa sopir truk AM, di tengah jalan dengan cara menyusuh yang bersangkutan push up, berguling-guling, dan menginjak kepalanya. 

* Wakil Ketua DPRD Depok siksa sopir truk

* Tajudin Tabri minta maaf injak kepala sopir truk

* Mahfud MD dan Susi Pudjiastuti komentari tindakan Tajudin Tabri

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK-- Menkopolhukam Mohammad Mahfud MD mengomentari tindakan Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Tabri menyiksa sopir truk, AM.

Komentar juga disampaikan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terhadap tindakan Tajudin Tabri yang dinilai tak berperikemanusiaan.

Tajudin Tabri sendiri telah meminta maaf atas perbuatannya yang diakui melampaui batas kewajaran.

Melalui akun twitternya, Mahfud MD mengatakan, pimpinan atau anggota DPRD tidak boleh menghukum orang secara fisik di tengah jalan. 

Bupati atau Gubernur juga tidak boleh menghukum seseorang tanpa melalui proses h ukum yang benar. 

"Waduh, sepertinya tak boleh loh, pimpinan atau anggota DPRD menghukum orang secara fisik di tengah jalan. Bupati atau gubernur pun tak boleh. Sebaiknya proporsional tak perlu emosional," tulis Mahfud MD.

Baca juga: VIDEO Viral! Sopir Truk Dihukum Push up dan Berguling di Jalan Oleh Pria Berjas

 

Susi Pudjiastuti meminta agar Majelis Kehormatan Dewan (MKD) melakukan tindakan terhadap pimpinan DPRD yang main hakim sendiri tersebut.

Melalui twitter, Susi  berkomentar cukup keras, meminta MKD memecat yang bersangkutan: "MKD kan dan pecat @airlangga_hrt @PartaiGolkar."

Susi Pudjiastuti, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, meminta Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Depok menindan Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Tabri yang menyisa sopir truk di tengah jalan.
Susi Pudjiastuti, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, meminta Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Depok menindan Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Tabri yang menyisa sopir truk di tengah jalan. (twitter Susi Pudjiastuti)

Viral Wakil Ketua DPRD Depok siksa sopir bermula adanya postingan di akun media sosial, di antaranya akun @catchmeupid.

Akun ini pada 23 September mengunggah video yang menunjukkan bahwa Tajudin Tabri, Wakil Ketua DPRD Depok dari Fraksi Partai Golkar, menyuruh sopir truk pushup di tengah jalan. 

Tidak puas sampai di situ, Tajudin Tabri juga memaksa sopir berguling-guling dan menginjak kepalanya. 

  

Tindakan Polisi

Polisi akan mempertemukan sopir truk berinisial AM (24) dengan Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Tabri yang telah menyuruh AM push up dan berguling di tengah jalan.

Pertemuan untuk memediasi AM dan Tajudin dijadwalkan pada Senin (26/9/2022).

"Kepada penyidik, keduanya telah menyampaikan, Senin akan datang ke Polres (Depok) untuk menyelesaikannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (24/9/2022), seperti ditulis Kompas.com.

 AM telah melaporkan Tajudin ke polisi dan tercatat nomor LP/B/2267/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok pada 23 September 2022.

Menurut Zulpan, penyidik akan mengedepankan upaya restorative justice atau keadilan restorarif dalam menangani kasus tersebut.

"Polisi yang menentukan, kan ada mekanisme restorative justice. Apabila sudah ada kesepakatan damai, akan difasilitasi," kata Zulpan. Baca juga

Tajudin Tabri sebelumnya telah memberikan tanggapan.

Dia mengaku menyuruh AM push up dan berguling di tengah jalan karena emosi.

"Saya mengklarifikasi kejadian tadi karena memang viral ya, saya secara pribadi terutama kejadian itu karena di luar batas kemampuan atau kontrol saya," kata Tajudin.

AM disuruh push up dan berguling-guling karena selama ini setidaknya portal telah ditabrak sopir truk sebanyak tiga kali, meski pelakunya bukan orang yang sama.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved