Kabar Bekasi
DPRD Kota Bekasi Soroti Tri Adhianto yang Sibuk Pencitraan, Ketimbang Kerja untuk Rakyat
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dinilai saat ini suka tebar pencitraan untuk tujuan politik. Hal ini disoroti DPRD.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Anggota DPRD Kota Bekasi Sholihin mengkritik Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang dinilainya terlalu banyak pencitraan jelang berakhirnya masa jabatan.
Menurut Sholihin, seharusnya Tri Adhianto fokus bekerja menjalankan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) pada sisa satu tahun masa jabatannya.
"Sekarang kita melihatnya itu, banyak pencitraan yang dia (Tri) lakukan," kata pria yang akrab disapa Gus Shol itu, Sabtu (24/9/2022)
Menurut Gus Shol, Tri juga seharusnya tidak perlu melakukan rotasi dan mutasi pejabat aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bekasi.
"Ini untuk memulihkan birokasi yang andal dalam birokrasi kepada masyarakat,” ujarnya.
“Harusnya beliau melakukan koordinasi dengan camat serta lurah agar roda pemerintahan Kota Bekasi berjalan," imbuhnya.
Baca juga: Tri Adhianto Senang Stadion Patriot Candrabhaga Jadi Venue Piala AFF U19, Bisa Tambah Income
Gus Shol pun juga meminta Pemerintah Kota Bekasi ikut membantu menekan inflasi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Menurut Gus Shol, Pemkot Bekasi bisa menggunakan anggaran belanja tidak terduga dalam APBD 2022 untuk membantu warga yang terdampak kenaikan harga BBM.
"Bagaimana pemerintah bisa membantu agar bahan pokok keluarga ini tidak naik itu harus mengantisipasinya,” katanya.
“Kita mempunyai anggaran belanja tidak terduga ini sekarang kita mempunyai Rp 117 miliar, nah itu saja digunakan," imbuhnya.
Baca juga: Jelang Iduladha, Tri Adhianto Perketat Pengawasan Hewan Kurban, Sebab Vaksin PMK Sangat Terbatas
Sebelumnya, Tri Adhianto memuji kebijakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) soal mobil listrik yang bakal memberatkan anggaran.
Tri Adhianto langsung memberikan instruksi terkait penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintahan.
Di mana pemerintah pusat maupun daerah dapat menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas.
Instruksi yang disampaikan oleh Presiden Jokowi ini seiring dikeluarkannya Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.