Tangkap Tangan KPK
Ade Yasin Divonis 4 Tahun, Pengamat Hukum Pidana: Masih Bisa Banding atau Kasasi
Para pendukung dan juga tim kuasa hukum Ade Yasin sangat kecewa, lantaran vonis yang dijatuhkan hakim lebih tinggi dibanding JPU
WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin divonis empat tahun penjara dan dinyatakan bersalah oleh hakim di Pengadilan Tipikor Bandung dan atas kasus suap auditor BPK Jawa Barat, Jumat (23/9/2022).
Para pendukung dan juga tim kuasa hukum Ade Yasin sangat kecewa, lantaran vonis yang dijatuhkan hakim lebih tinggi di bandingkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di samping itu, Pengamat Hukum Pidana, Asmak Ul Hosnah tidak mengomentari jalannya sidang, namun, ia menerangkan bahwa dakwaan yang diberikan JPU maupun hakim, harus berdasarkan aturan yang mengaturnya.
"Dakwaan jaksa itu kan berdasarkan unsur-unsur dari aturan yang mengaturnya, dan dalam memutus pun hakim harus memperhatikan itu, apakah unsur itu terpenuhi atau tidak," kepada TribunnewsBogor.com, Sabtu (24/9/2022).
Dosen Hukum Pidana di salah satu universitas ternama di Bogor ini mengatakan, seorang hakim dalam memberikan putusan, juga harus menilai dari fakta-fakta persidangan.
Baca juga: Sebut Hakim Masih Obyektif di Kasus Ade Yasin, Arsul Sani: Kalau Tidak Terbukti Jangan Dipaksakan
"Kalau memang unsur-unsur itu terpenuhi, berdasarkan keyakinannnya, berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat-alat bukti yang ada, hakim menjatuhkan putusan berdasarkan penilaiannya," jelasnya.
Terkait vonis empat tahun yang diberikan hakim kepada Ade Yasin, Asmak Ul Hosnah mengatakan, satu-satunya jalan yang harus ditempuh ialah mengajukan banding.
"Harus banding, kalau memang penasehat hukumnya yakin Bu Ade itu harusnya tidak mendapat pidana yang seperti itu, masih ada upaya hukum lainnya baik banding ataupun kasasi nantinya," tandasnya.
Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin dituntut dengan kurungan tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Sidang Dugaan Suap Ade Yasin, Kuasa Hukum Singgung Ada Peran Oknum DPRD Diduga Menjebak Kliennya
Selain kurungan penjara, JPU KPK juga menuntut Ade Yasin dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Dilansir dari Tribun Jabar, tuntutan dibacakan JPU KPK di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (12/9/2022).
Dalam sidang tersebut, Ade Yasin mendengarkan tuntutannya secara virtual, dari Lapas Perempuan Sukamiskin, Bandung.
"Menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar JPU KPK.
Baca juga: Sidang Dugaan Suap Ade Yasin, Kuasa Hukum Singgung Ada Peran Oknum DPRD Diduga Menjebak Kliennya
Tak hanya itu, JPU KPK juga menjatuhkan tuntutan pidana tambahan kepada terdakwa Ade Yasin berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun.
Kasus Suap Ade Yasin, Giliran Kadis PUPR Kabupaten Bogor dan Eks Kepala BPK Jabar Diperiksa KPK |
![]() |
---|
KPK Periksa 9 Pejabat Kabupaten Bogor, Termasuk Kepala Bappenda Adiknya Ade Yasin |
![]() |
---|
KPK Periksa Sembilan Pejabat Kabupaten Bogor, Termasuk Adik Ade Yasin |
![]() |
---|
Geledah Dua Lokasi di Bogor dan Bandung Terkait Kasus Suap Ade Yasin, KPK Temukan Uang Lagi |
![]() |
---|
Mengaku Dipaksa Tanggung Jawab, Bupati Bogor Ade Yasin: Ini Namanya IMB, Inisiatif Membawa Bencana |
![]() |
---|