Tangkap Tangan KPK

Ade Yasin Divonis 4 Tahun, Pengamat Hukum Pidana: Masih Bisa Banding atau Kasasi

Para pendukung dan juga tim kuasa hukum Ade Yasin sangat kecewa, lantaran vonis yang dijatuhkan hakim lebih tinggi dibanding JPU

Kolase Tribun Bogor/Tribun Jabar
Mantan Bupati Bogor Ade Yasin divonis 4 tahun penjara, masih bisa ajukan banding 

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin divonis empat tahun penjara dan dinyatakan bersalah oleh hakim di Pengadilan Tipikor Bandung dan atas kasus suap auditor BPK Jawa Barat, Jumat (23/9/2022).

Para pendukung dan juga tim kuasa hukum Ade Yasin sangat kecewa, lantaran vonis yang dijatuhkan hakim lebih tinggi di bandingkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di samping itu, Pengamat Hukum Pidana, Asmak Ul Hosnah tidak mengomentari jalannya sidang, namun, ia menerangkan bahwa dakwaan yang diberikan JPU maupun hakim, harus berdasarkan aturan yang mengaturnya.

"Dakwaan jaksa itu kan berdasarkan unsur-unsur dari aturan yang mengaturnya, dan dalam memutus pun hakim harus memperhatikan itu, apakah unsur itu terpenuhi atau tidak," kepada TribunnewsBogor.com, Sabtu (24/9/2022).

Dosen Hukum Pidana di salah satu universitas ternama di Bogor ini mengatakan, seorang hakim dalam memberikan putusan, juga harus menilai dari fakta-fakta persidangan.

Baca juga: Sebut Hakim Masih Obyektif di Kasus Ade Yasin, Arsul Sani: Kalau Tidak Terbukti Jangan Dipaksakan

"Kalau memang unsur-unsur itu terpenuhi, berdasarkan keyakinannnya, berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat-alat bukti yang ada, hakim menjatuhkan putusan berdasarkan penilaiannya," jelasnya.

Terkait vonis empat tahun yang diberikan hakim kepada Ade Yasin, Asmak Ul Hosnah mengatakan, satu-satunya jalan yang harus ditempuh ialah mengajukan banding.

"Harus banding, kalau memang penasehat hukumnya yakin Bu Ade itu harusnya tidak mendapat pidana yang seperti itu, masih ada upaya hukum lainnya baik banding ataupun kasasi nantinya," tandasnya.

Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin dituntut  dengan kurungan tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Baca juga: Sidang Dugaan Suap Ade Yasin, Kuasa Hukum Singgung Ada Peran Oknum DPRD Diduga Menjebak Kliennya

Selain kurungan penjara, JPU KPK juga menuntut Ade Yasin dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. 

Dilansir dari Tribun Jabar, tuntutan dibacakan JPU KPK di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (12/9/2022).

Dalam sidang tersebut, Ade Yasin mendengarkan tuntutannya secara virtual, dari Lapas Perempuan Sukamiskin, Bandung. 

"Menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,"  ujar JPU KPK.

Baca juga: Sidang Dugaan Suap Ade Yasin, Kuasa Hukum Singgung Ada Peran Oknum DPRD Diduga Menjebak Kliennya

Tak hanya itu, JPU KPK juga menjatuhkan tuntutan pidana tambahan kepada terdakwa Ade Yasin berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved