Polisi Tembak Polisi
Saksi Kunci Masih Sakit, Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Ditunda Pekan Depan
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mantan Karo Paminal Polri, Brigjen Hendra Kurniawan ditunda hingga pekan depan karena saksi kunci masih sakit.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Karo Paminal Polri, Brigjen Hendra Kurniawan harus diundur.
Sidang kode etik itu sejatinya digelar pada pekan ini usai Brigjen Hendra menjadi tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang etik terhadap Brigjen Hendra rencananya akan digelar pekan depan karena saksi kunci dalam kondisi sakit.
"Jadi informasi yg saya dapat dari Biro Wabprof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan karena saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit," kata Dedi, kepada wartawan pada Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Tak Profesional Tangani Kasus Kematian Brigadir J, Briptu Sigid Diganjar Sanksi Demosi 1 Tahun
"Tentunya kita harus menunggu dulu sampai dengan kondisi yang bersangkutan sehat. Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik, saksi harus dalam kondisi sehat," sambungnya.
Ia mengatakan, saksi kunci yang dimaksud adalah AKBP AR. Namun, karena AKBP AR masih dalam proses penyembuhan, sidang etik diperkirakan baru digelar pekan depan.
"AKBP AR sakit lah, proses penyembuhannya cukup panjang ya karena sakitnya agak parah," ujar Dedi.
Diwartakan sebelumnya, bekas Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan bakal disidang kode etik dan profesi Polri (KKEP), pekan depan.
Baca juga: Polri Diminta Segerakan Pemecatan Ferdy Sambo Agar Tak Munculkan Asumsi Menunda-Nunda
Brigjen Hendra bakal menjalani sidang etik usai menjadi tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Info dari Propam insyaallah minggu depan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).
Namun begitu, kata Dedi, pihaknya belum mengetahui rinci detail jadwal sidang etik personel Polri buntut kasus Brigadir Yosua. Dia meminta masyarakat bersabar.
Pada kasus obstruction of justice penyidikan perkara kematian Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Baca juga: Kamaruddin Diminta Buktikan Ferdy Sambo Nikahi Si Cantik Jika Tak Ingin Diproses Hukum
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.
Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menembak Brigadir Yosua. Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu. (M31)
Brigjen Hendra Kurniawan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)
obstruction of justice
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Brigadir J
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Putri Candrawathi, Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Motif Bunuh Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Ayah Mendiang Brigadir J Lega Banding Ferdy Sambo Ditolak: Ini Keadilan Buat Yosua |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Tetapkan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo, Putusan Kuatkan Vonis Mati |
![]() |
---|