Kasus Korupsi
Gara-gara Berkata Jujur dan Bongkar Kasus Korupsi, Togap Marpaung Dipaksa Pensiun Dini dari Bapetan
Karier Togap Marpaung dihabisi sehingga terpaksa pensiun sebagai Pengawas Radiasi Madya di usia 60 tahun.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang PNS senior di Badan Pengawas Tenaga Nuklir alias Bapeten Togap Marpaung dipaksa pensiun lantaran berkata jujur terkait kasus korupsi yang menjangkit di badan negara tersebut.
Saat ini, Togap Marpaung tengah berjuang agar bisa mendapatkan kembali hak-haknya dalam karier di Bapeten yang sudah ditempuhnya selama 30 tahun.
Usai membongkar kasus korupsi mark-up pengadaan barang dan jasa di Bapeten, karir Togap Marpaung dijegal.
Pria yang sudah berkarier di bidang nuklir sejak tahun 1985 itu tidak bisa naik pangkat menjadi Pengawas Radiasi Utama.
Kariernya dihabisi sehingga terpaksa pensiun sebagai Pengawas Radiasi Madya.
Togap harus pensiun dini di usia 60 tahun.
Padahal apabila lulus uji kompetensi ia bisa naik ke pangkat utama sehingga bisa pensiun di usia 65 tahun tepatnya pada tahun 2023.
Baca juga: Gara-gara Berkata Jujur dan Bongkar Kasus Korupsi, PNS Senior di Bapeten Dipaksa Pensiun Dini
Baca juga: Wakil Ketua KPK: Tak Logis Nasi Kasus Korupsi Dapat Remisi karena Donor Darah dan Pandai Membatik
Baca juga: VIDEO KPK Bongkar Kasus Korupsi Rp116,8 Miliar di Era SBY
Menurut Togap Marpaung, karirnya dijegal tidak lama setelah ia berhasil membongkar kasus korupsi senilai Rp 1,8 miliar di Bapeten tahun 2014.
Kasus korupsi tersebut pun masuk ke dalam tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.
Namun, saat kasus tersebut masih berproses, pria asal Sumatera Utara itu dijegal dalam hal karier di Bapeten.
Togap Marpaung dipersulit dalam uji kompetensi untuk naik pangkat setelah 30 tahun bekerja di badan resmi negara tersebut.
Menurut Togap, uji kompetensi yang dilaluinya untuk kenaikan pangkat itu sarat akan kecurangan.
Misalnya saja dari perbedaan jumlah penguji hingga video uji kompetensi yang dipotong.
BERITA VIDEO: Jokowi Minta Timnas Menang di Piala Dunia 2022
Surya Darmadi Disidang, Sebut HGU Kebun Sawit Tak Bisa Keluar Kalau Belum Ditanam |
![]() |
---|
Akuntan Publik Bersaksi Dalam Sidang Bos Sawit Apeng, Total Deviden Tidak Sampai Rp 2 Triliun |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Universitas Singaperbangsa Dituntut Tujuh Tahun Penjara |
![]() |
---|
Prasetyo Edi Bantah Rumahnya Ikut Digeledah KPK terkait Kasus Pengadaan Tanah di Pulogebang |
![]() |
---|
Sidang Kasus Apeng, Direktur KLHK Beri Kesaksian Soal Lahan di Indragiri Hulu |
![]() |
---|