Polisi Tembak Polisi

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Jadi Warga Biasa 3 Hari Lagi

Banding sidang kode etik yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditolak. Ferdy Sambo resmi menjadi warga biasa.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Banding sidang kode etik yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditolak. Ferdy Sambo resmi menjadi warga biasa pada tiga hari setelah putusan sidang kode etik.

Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo usai putusan banding sidang Komite Kode Etik Kepolisian (KKEP) Ferdy Sambo.

Dalam keterangannya, Dedi mengatakan bahwa seluruh majelis kode etik sepakat untuk menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Sehingga, Ferdy Sambo dipastikan tidak bisa lagi berkelak dalam putusan pemecatannya sebagai anggota polisi.

“Keputusan sidang kali ini bersifat final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum lagi ke yang bersangkutan,” ujar Dedi dalam konferensi pers dikutip dari Kompas Tv, Senin (19/9/2022).

Dedi menjelaskan bahwa terhitung hari ini, tiga hari kedepan administrasi pemecatan Ferdy Sambo akan selesai. Sehingga Ferdy Sambo akan resmi bukan lagi anggota kepolisian apalagi seorang Inspektur Jenderal (Irjen).

Dedi juga memastikan, dalam pencopotan Ferdy Sambo, pihak Polri tidak melakukan seremonial pemecatan. Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat saat urusan administrasi diselesaikan.

“Enggak ada seremonial, sudah diserahkan, berarti diberhentikan secara tidak hormat,” bebernya.

Baca juga: Polri Takkan Gelar Seremonial Pemecatan Ferdy Sambo Usai Tolak Permohonan Banding

Sebelumnya sidang Komite Kode Etik Kepolisian (KKEP) terhadap Ferdy Sambo berlangsung tanggal 25 sampai 26 Agustus 2022.

Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kemudian Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan KKEP.

Sidang banding berlangsung Selasa (19/9/2022). Hasilnya, banding Ferdy Sambo ditolak.

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Dengan putusan banding ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved