Berita Kriminal
Periksa Anak Dibawah Umur Tanpa Pendampingan Sampai Depresi, Penyidik PMJ Dilaporkan ke Propam
Penyidik PMJ dilaporkan ke Propam Mabes Polri karena diduga periksa anak dibawah umur berinisial VA sebagai saksi di sebuah kasus tanpa pendampingan.
Editor:
Panji Baskhara
Tribunnews.com
Ilustrasi: Penyidik Polda Metro Jaya dilaporkan ke Propam Mabes Polri lantaran diduga kuat membuat seorang anak dibawah umur berinisial VA, diperiksa sebagai saksi di sebuah kasus tanpa pendampingan hingga berdampak sang anak mengalami depresi.
Diketahui, VA jadi saksi dalam kasus dengan nomor Laporan Polisi Nomor: LP/B/366/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA 6 Juli 2021.
Kasus itu mengenai tentang Perkara Tindak Pidana Penggelapan dan atau pencurian dalam keluarga.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan atau Pasal 367 KUHP yang diketahui terjadi pada Maret 2022 di kawasan Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
(Wartakotalice.com/CC)
Berita Terkait :#Berita Kriminal
Polisi Tangkap Dua Pencongkel Mesin ATM yang Sudah Tua, Kerap Beraksi di Kota Tua |
![]() |
---|
Terekam Video Jambret di Bogor Dihajar Pejalan Kaki Pakai Traffic Cone |
![]() |
---|
23 Koruptor Bebas Bersyarat Disebut Pengamat Hukum Sudah Sesuai Prosedur: Undang-undang Baru 22/2022 |
![]() |
---|
Perselisihan Faizal Assegaf dan Erick Thohir, Senior Aktivis Forkot: Bisa Diselesaikan dengan Dialog |
![]() |
---|
Tersangka Belum Dibekuk, Kuasa Hukum Korban Penipuan Perizinan Tambang Nikel Mengadu ke Propam Polri |
![]() |
---|