Ipda Arsyad Daiva Gunawan Jalani Sidang Etik Hari Ini terkait dengan Kasus Brigadir J

Eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) jalani sidang KKEP terkait kasus kematian Brigadir J.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
WartaKota/Ramadhan LQ
Jubir Divis Humas Polri, Kombes Ade Yahya menyebutkan Eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) jalani sidang KKEP terkait kasus kematian Brigadir J. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali berlangsung pada Kamis (15/9/2022).

Kali ini, Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) yang merupakan eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan disidang.

Ipda Arsyad diketahui telah dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Perlawanan Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J, Klaim Tak Ikut Menembak dan Adanya Pelecehan Seksual

"Untuk agenda hari ini adalah sidang KKEP terduga pelanggar Ipda ADG," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Ade Yahya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Sidang etik dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sidang dipimpin Kombes Rachmat Pamudji selaku ketua komisi etik. Kemudian Kombes Satius Ginting selaku wakil ketua komisi etik dan Kombes Pitra Ratulangi selaku anggota komisi etik.

Yahya menuturkan pada sidang KKEP tersebut ada sebanyak empat saksi yang turut dihadirkan saat persidangan.

Baca juga: Bongkar Kasus Brigadir J, Erman Umar Sebut Bripka Ricky Rizal Siap Berhadapan dengan Ferdy Sambo

"Yaitu AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM," ujar Yahya.

"Wujud perbuatan yang dilakukan Ipda ADG adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ungkapnya.

Namun, tidak dijelaskan secara rinci pelanggaran seperti apa yang dilakukan Ipda Arsyad.

Pasal yang dilanggar oleh Ipda Arsyad adalah pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf D dan pasal 10 ayat 2 huruf H perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (m31)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved