Intimidasi Wartawan Liput Kasus Irjen Ferdy Sambo, Briptu Firman Disanksi Demosi 1 Tahun

Briptu Firman Dwi Ariyanto diputuskan demosi selama satu tahun karena turut melakukan intimidasi jurnalis yang meliput di sekitar rumah Ferdy Sambo.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
WartaKota/Ramadhan LQ
Jubir Divis Humas Polri, Kombes Ade Yahya menyebut eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto diputuskan demosi selama satu tahun karena turut melakukan intimidasi jurnalis yang meliput di sekitar rumah Ferdy Sambo. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto, telah diumumkan.

Briptu Firman Dwi Ariyanto dijatuhi sanksi demosi selama 1 tahun berdasarkan hasil keputusan sidang tersebut.

"Sanksi administratif, yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Ade Yahya, kepada wartawan pada Kamis (15/9/2022).

Selain disanksi demosi, Briptu Firman dijatuhi sanksi minta maaf secara lisan di hadapan tim komisi sidang etik. Kemudian secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Baca juga: Maafkan Effendi Simbolon, KSAD Pastikan Anggotanya Tidak Berikan Pernyataan Liar Lagi

Yahya menjelaskan, Briptu Firman terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf c Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Atas putusan tersebut, pelanggar tidak menyatakan banding," ujar Yahya.

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Briptu Firman turut melakukan intimidasi dan menghapus foto serta video milik dua jurnalis yang tengah meliput di sekitar rumah Ferdy Sambo.

Ia melakukannya bersama Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dan Bharada Sadam yang lebih dulu menjalani sidang etik.

Baca juga: VIDEO : Detik detik Gedung Kementerian Desa PDTT di Pancoran Hangus Dilalap Si Jago Merah

"Infonya dari Propam demikian (Briptu Firman intimidasi wartawan)," kata Dedi.

Diberitakan sebelumnya, Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Briptu Firman di ruang sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).

Kali ini, giliran Briptu Firman Dwi Ariyanto (FDA) yang merupakan mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri. Adapun Briptu Firman telah dimutasi sebagai BA Yanma Polri.

Briptu Firman merupakan satu di antara 24 personel yang dimutasi ke Yanma Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir J. Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022. (m31)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved