Divonis 5 Bulan 15 Hari Bui, Napoleon Bonaparte: Bela Agama Dihukum, Kezaliman Tersendiri dari Hakim
Napoleon mengklaim dirinya melakukan upaya membela agama, yang dianggap sebagai tindakan besar.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte menilai vonis 5 bulan 15 hari penjara terhadapnya, membuktikan adanya intervensi hukum.
“Ini bukti bahwa yudikatif diintervensi oleh eksekutif, karena secara hukum oleh Bung Yani (Ahmad Yani, kuasa hukum), sudah disampaikan yang harusnya dikenakan Pasal 352."
"Itu penganiayaan ringan, bukan berat,” kata Napoleon usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: 95,83 Persen Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Belum Memenuhi Syarat, Ini Penyebabnya
Napoleon mengklaim dirinya melakukan upaya membela agama, yang dianggap sebagai tindakan besar.
“Kedua, dari sudut pandang agama ini kan mujahid, ini bela agama loh, bukan main-main.”
“Jadi problem seriusnya jadi yurisprudensi mujahid membela agama dihukum. Itu menurut saya kezaliman tersendiri dari hakim,” papar Napoleon.
Baca juga: Wacana Jokowi Jadi Cawapres 2024, Partai Demokrat: SBY Ditawarkan Tiga Periode Tegas Menolak
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 5 bulan 15 hari kurungan penjara kepada Irjen Napoleon Bonaparte, dalam perkara penganiayaan terhadap M Kece.
Vonis terhadap Irjen Napoleon itu dibacakan hakim ketua Djuyamto, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
“Mengadili, menyatakan Irjen Polisi Napoleon Bonaparte telah terbukti secara sah dan meyakinkan, beserta rombongan, melakukan tindak pidana penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama."
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari,” kata Djuyamto membacakan vonis.
Napoleon dinyatakan bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, dan pasal 351 ayat (1) KUHP.
Napoleon sebelumnya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). (Naufal Lanten)
Irjen Napoleon Bonaparte
M Kece
Napoleon Bonaparte divonis 5 bulan 15 hari penjara
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ilham Rio Fahmi Siap Ikuti Instruksi Thomas Doll Saat Persija Jakarta Melawan RANS Nusantara FC |
![]() |
---|
Butuh Dukungan Banyak Orang, Nunung Srimulat Berharap Kesembuhan Usai Divonis Derita Kanker Payudara |
![]() |
---|
Setubuhi Anak Kandung 75 Kali hingga Melahirkan, Ayah di Karawang Ini Ngaku Khilaf |
![]() |
---|
Karena Sensitif, Pakar Hukum Pidana UGM Minta Polisi Jeli Menangani Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI |
![]() |
---|
Ini Sosok Agus Rayadi, Ojol yang Pertama Kali Hubungi Ambulans di Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI |
![]() |
---|