Polisi Tembak Polisi

Rampas Ponsel Wartawan Saat Liputan di Rumah Ferdy Sambo, Brigadir Frillyan Dihukum Demosi Dua Tahun

Keputusan sidang etik itu dibacakan langsung oleh Ketua Komisi Sidang Etik Kombes Rachmat Pamudji.

Editor: Yaspen Martinus
Elshinta.com
Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menghukum Brigadir Frillyan Fitri Rosadi alias Brigadir FF berupa demosi selama dua tahun. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menghukum Brigadir Frillyan Fitri Rosadi alias Brigadir FF berupa demosi selama dua tahun.

Sama seperti bekas sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam, Brigadir Frillyan berperan dalam merampas ponsel milik wartawan yang tengah meliput kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

"Dia dan Bharada S yang merampas HP media saat peliputan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).

Brigadir Frillyan dan Bharada Sadam melakukan perbuatan tercela dengan mengintimidasi dan mengambil foto dan video yang tersimpan pada ponsel wartawan detik.com dan CNN. Perbuatan mereka dinilai merusak nama baik Polri dan kebebasan pers.

Keputusan sidang etik itu dibacakan langsung oleh Ketua Komisi Sidang Etik Kombes Rachmat Pamudji. Menurut Rachmat, Bharada Frillyan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar etik.

"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun," kata Rachmat.

Baca juga: Dalam Satu Bulan Enam Warga Badui Meninggal, Kementerian Kesehatan Bakal Umumkan Penyebabnya

Tindakan Brigadir Frillyan juga disebut sebagai perbuatan tercela. Menurut Rachmat, Brigadir Frillyan juga diwajibkan minta maaf kepada pimpinan Polri.

"Terduga pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri, dan secara tertulis ke pimpinan Polri," paparnya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved