Anies Baswedan Lengser
Usai Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah oleh DPRD DKI Jakarta, Aktivitas Anies Tetap Normal
DPRD DKI Jakarta baru saja mengumumkan pemberhentian Anies dan Ariza selaku Gubernur dan Wagub DKI Jakarta.
Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan berakhir pada 16 Oktober mendatang.
Jelang pensiun, Anies mengatakan bahwa dia bersama Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, akan melakukan aktivitas seperti biasa usai diumumkan pemberhentian.
Diketahui, DPRD DKI Jakarta baru saja mengumumkan pemberhentian Anies dan Ariza selaku Gubernur dan Wagub DKI Jakarta.
"Saya masih bertugas sampai 16 Oktober 2022. Jadi, seperti biasa saja. Termasuk, door stop. Kegiatan kami (Anies dan Ariza) masih berjalan seperti biasa," kata Anies, Selasa (13/9/2022).
Saat ditemui di depan Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Anies menjelaskan hal itu (pengumuman pemberhentian) merupakan proses administrasi yang memang harus dikerjakan oleh DPRD di seluruh Indonesia.
Baca juga: Purnatugas 16 Oktober, Anies Baswedan dan Ariza Diminta PDIP Tidak Membuat Kebijakan Strategis
Baca juga: Pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria Resmi Diumumkan DPRD DKI Jakarta
Baca juga: Data Pribadi Anies Baswedan Dibuka Hacker Bjorka: Itu Data Banyak yang Salah
Anies memastikan bahwa ia dan Ariza akan mengerjakan masa jabatan mereka berakhir.
Saat ditanya mengenai kebijakan melantik pejabat pasca pengumuman pemberhentian, Anies enggan menjelaskan.
"Begini, kami menjalankan tugas sampai akhir. Yang mau berdebat soal itu silahkan ke ahli hukum untuk berdiskusi ya. Saya akan menjalankan tugas sampai akhir tanggal 16 Oktober 2022," ujar Anies.
Diberitakan sebelumnya, DPRD DKI Jakarta resmi mengumumkan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat paripurna (rapur) pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wagub DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022).
BERITA VIDEO: Paras Cantik Kirana Putri Semata Wayang Anggun C Sasmi Akhirnya Terkuak
Diketahui rapur tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
"Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Prasetyo saat membacakan surat pemberhentian Anies.
Prasetyo menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden.
Besok, Sembilan Fraksi DPRD DKI akan Mengusulkan Nama Calon Pj Gubernur DKI Pengganti Anies Baswedan |
![]() |
---|
Fraksi PDIP Kritik Anies Belum Penuhi Janji Kampanye, Wagub Ariza: Kami Harapkan Kritik Konstruktif |
![]() |
---|
Anies Berharap Pj Gubernur DKI Jakarta Bisa Selesaikan Masalah Masyarakat dengan Micro Question |
![]() |
---|
Pekan Depan, DPRD DKI Jakarta Bakal Membahas Tiga Kandidat Pj Gubernur Pengganti Anies Baswedan |
![]() |
---|
Dianggap Memenuhi Syarat, APD DKI Jakarta Dukung Bahtiar Jadi Pj Gubernur Gantikan Anies Baswedan |
![]() |
---|