Anies Baswedan Lengser

DPRD DKI Jakarta Tidak Masalah Jika Tiga Nama Usulan Pj Gubernur DKI Tidak Dipilih Presiden Jokowi

DPRD DKI Jakarta telah menetapkan tiga nama usulan Pj Gubernur DKI Jakarta untuk kemudian diserahkan kepada Presiden Jokowi.

Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Leonardus Wical Zelena Arga
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi saat ditemui usai Rapimgab di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - DPRD DKI Jakarta telah menetapkan tiga nama untuk menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan posisi Anies Baswedan yang pensiun pada 16 Oktober 2022.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi tidak memermasalahkan apabila ketiga nama yang diusulkan dari DPRD DKI Jakarta tidak dipilih oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui, DPRD DKI Jakarta telah menetapkan tiga nama usulan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta untuk kemudian diserahkan kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tiga nama tersebut adalah Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali, Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar.

Selain tiga nama tersebut, dari Kemendagri nantinya akan mengusulkan tiga nama lainnya, untuk kemudian diserahkan dan dipilih oleh Presiden Jokowi.

Baca juga: Resmi Diumumkan, Ini Dia Tiga Sosok Kandidat Pj Gubernur DKI Pengganti Anies Baswedan

Baca juga: Inilah 3 Nama Calon PJ Gubernur DKI Jakarta dari Fraksi Golkar Sebagai Pengganti Anies Baswedan

Baca juga: Fraksi PAN Usulkan Bahtiar, Heru dan Marullah sebagai Pj Gubernur DKI Pengganti Anies Baswedan

"Kalau nanti usulan dari kami (DPRD) DKI Jakarta tidak ada yang terpilih ya tidak masalah. Yang penting, kami sudah mengusulkan," kata Prasetyo, Selasa (13/9/2022).

Saat ditemui usai Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengusulkan secara demokratis.

Nantinya keputusan penentuan Pj Gubernur DKI Jakarta sepenuhnya akan diserahkan kepada Presiden Jokowi.

Ketika ditanya perihal perbedaan kewenangan antara Pj dengan Gubernur DKI Jakarta, Prasetyo menegaskan bahwa haknya sama saja.

"Sama, tidak ada perbedaan. Dia (Pj gubernur) adalah eselon satu," ujar Prasetyo.

BERITA VIDEO: Usai Rapat Pemberhentian Anies Baswedan, Politisi PDIP Ucap Alhamdulilah

Prasetyo menegaskan bahwa nantinya Pj gubernur akan dibanyu oleh asisten, deputi dan sekretaris daerah (sekda) saat menjalankan tugasnya.

Diberitakan sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menetapkan tiga kandidat Penjabat (Pj) gubernur pengganti Anies Baswedan.

Ketiga kandidat tersebut yaitu Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali, Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar

"Jadi nama yang tersaring, pertama Heri Budi Hartono, Marullah Matali, dan Bahtiar," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi saat Rapimgab pada Selasa (13/9/2022).

Adapun ketiga nama tersebut muncul usai setiap fraksi menyetorkan nama ke pimpinan DPRD.

Tiga nama yang paling banyak muncul, akan diserahkan oleh DPRD DKI Jakarta kepada Kemendagri.

Prasetyo mengatakan, ketiga nama itu bakal dikitim langsung ke Presiden Joko Widodo bersama tiga kandidat lain yang diusulkan Kemendagri.

Kemudian, Presiden Jokowi akan memilih satu dari keenam nama calon Pj gubernur.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved