Polisi Tembak Polisi

Polri Butuh Waktu 21 Hari Siapkan Sidang Banding Lima Polisi yang Dipecat di Kasus Brigadir Yosua

Nurul menuturkan, pihaknya membutuhkan waktu 21 hari kerja untuk menyiapkan sidang banding tersebut.

Editor: Yaspen Martinus
Kompas.com
Sekretariat Komisi Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) masih menyiapkan sidang banding terhadap lima polisi yang dipecat, terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sekretariat Komisi Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) masih menyiapkan sidang banding terhadap lima polisi yang dipecat, terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Sampai dengan hari ini, yang jelas dari sekretariat komisi kode etik tetap mempersiapkan untuk sidang banding."

"Karena setiap terduga pelanggar atau sekarang sudah dinyatakan pelanggar, kan menyatakan banding, kecuali AKBP Pujiyarto," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Nurul menuturkan, pihaknya membutuhkan waktu 21 hari kerja untuk menyiapkan sidang banding tersebut.

"Jadi kita tunggu masing-masing 21 hari kerja," ucapnya.

Lima polisi mengajukan banding, usai dipecat dalam sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP).

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nur Patria, dan AKBP Jerry Raymond. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved