Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Kamaruddin Sebut Ada Persekongkolan Komisi III dan Polri

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menuding ada persekongkolan Polri dengan Komisi III yang membuat Putri Candrawathi tak ditahan

YouTube Kompas TV
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyesalkan tidak ditahannya Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, yang sudah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Menurut Kamaruddin hal itu akibat persekongkolan antara Komisi III DPR dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) 

Menurut Dedi, saat ini penyidik sedang fokus melakukan penyelesaian berkas perkara atas 5 tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kelima tersangka adalah Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer (penembak Brigadir J), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), Kuwat Maruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).

Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang permufakatan jahat, yang ancaman hukuman maksimalnya pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

"Penyidik masih fokus segera menyempurnakan dan menjawab apa yang menjadi petunjuk JPU. Penyidik mempunyai waktu 14 hari melakukan pendalaman dan melakukan perbaikan. Untuk menjawab dan segera dilimpahkan kembali ke JPU," katanya.

Sebelumnya, Polri mengaku mendapat informasi mengenai keterlibatan 3 kapolda dalam kasus yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo. "Ya dari Timsus sudah mendapat informasi tersebut. Tentunya dari timsus juga akan mendalami apabila memang ada keterkaitan terkait menyangkut masalah kasus FS," ujar Dedi.(bum)

 

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved