Polisi Tembak Polisi
Hari Ini AKBP Pujiyarto dan AKBP Jerry Raymond Siagian Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Brigadir J
Dua anggota Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dan AKBP Jerry Raymond Siagian jalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus Brigadir J.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali digelar pada Jumat (9/9/2022).
Ada dua anggota Polda Metro Jaya yang disidang lantaran melanggar kode etik dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Keduanya eks Kasubdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.
Sidang tersebut saat ini sedang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca juga: Bripka RR Sempat Dapat Perintah dari Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Untung Bilang Takut
"Untuk pertama AKBP P (Pujiyarto) pukul 7.30 WIB," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/9/2022).
Setelah sidang etik terhadap Pujiyarto rampung, sidang dilanjutkan dengan AKBP Jerry Raymond Siagian.
"Dan kedua sidang kep AKBP J setelah sidang pertama selesai," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bakal menggelar sidang etik terhadap dua anggota Polda Metro Jaya, Jumat (9/9/2022).
Keduanya eks Kasubdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.
Baca juga: Kombes Agus Nur Patria Ternyata Lakukan Pemufakatan Bersama 6 Tersangka Obstruction of Justice
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan mereka akan menjalani sidang pelanggaran etik terpisah.
"Ya, betul. Tapi sidang (secara) terpisah info dari Propam," kata Dedi saat dikonfirmasi pada Kamis (8/9/2022).
Ia mengatakan, sidang KKEP terhadap dua anggota Polda Metro Jaya tersebut dilaksanakan di Gedung TNCC Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dedi menegaskan, AKBP Pujiyarto dan AKBP Jerry tidak termasuk dalam kategori pelanggar obstruction of justice dalam kasus Brigadir J. Adapun keduanya masuk dalam kategori pelanggaran etik ringan.
Baca juga: Besok Irjen Ferdy Sambo akan Jalani Tes Kebohongan Terkait Kasus Kematian Brigadir J
"Yang bersangkutan terduga pelanggar KKEP, tapi kategori ringan. Tidak ada kaitan dengan obstruction of justice," lanjut Dedi.
Diwartakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi 24 polisi, terkait dugaan pelanggaran etik dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mutasi itu tertuang dalam surat telegram rahasia bernomor ST/1751/VII/KEP./2022 pada 23 Agustus 2022. 24 polisi itu terdiri dari 4 Kombes, 5 AKBP, 2 Kompol, 4 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Bripka, 1 Brigagadir, 2 Briptu, dan 2 Bharada.
Puluhan personel itu berasal dari satuan kerja (satker) Divisi Propam Polri, Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, hingga Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka dimutasi ke satker Pelayanan Markas (Yanma) Polri. (m31)
AKBP Pujiyarto
AKBP Jerry Raymond Siagian
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Putri Candrawathi, Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Motif Bunuh Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Ayah Mendiang Brigadir J Lega Banding Ferdy Sambo Ditolak: Ini Keadilan Buat Yosua |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Tetapkan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo, Putusan Kuatkan Vonis Mati |
![]() |
---|