Berita Video

VIDEO : Tolak Kenaikan BBM, Buruh Kabupaten Bogor Geruduk Kantor Bupati Bogor

Buruh menolak kenaikan BBM (bahan bakar minyak), menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kenaikan UMK/UMSK

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Alex Suban

Dia menambahkan tuntutan kenaikan upah ini akan dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor.

"Dewan pengupah terdiri dari perwakilan buruh 7 orang, Apindo 7 orang dan pemerintah daerah 14 orang," ujarnya.

Dalam setahun kita adakan 7 kali pertemuan untuk membahas tuntutan para buruh dan pengusaha.

"Rabu (7/9/2022) besok kita gelar peryemuan keempat," tambah Zaenal.

Dewan Pengupahan masih memiliki waktu hingga bulan November 2022 untuk membahas UMK/UMSK ini.

"Bulan Novemver 2022 kita serahkan rekomendasi UMK/UMSK 2023 untuk ditetapkan gubernur Jawa Barat pada Desember 2022," jelasnya.

Saat ini UMK Kabupaten Bogor sebesar Rp 4.217.000. UMK ini tidak mengalami kenaikan sejak 2020 lalu.

Zaenal tidak bisa memastikan UMK ini akan mengalami kenaikan pada 2023 nanti.

"Kita akan lihat rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor nanti. Kita sifatnya hanya fasilitasi," tandas Zaenal.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved