Berita Kriminal
23 Koruptor Bebas Bersyarat Disebut Pengamat Hukum Sudah Sesuai Prosedur: Undang-undang Baru 22/2022
Adanya puluhan koruptor bebas bersyarat itu, ditanggapi langsung Pengamat Hukum Leopold Sudaryono.
Di sisi lain, lanjut Emrus, hak-hak para terpidana korupsi yang telah keluar dari penjara harus diberikan, salah satunya hak memilih dan dipilih.
"Jangan melabeling para narapidana yang keluar dari penjara seolah-seolah selalu salah. Kita belum tentu lebih baik dari mereka."
"Saya mengimbau masyarakat untuk menerima kembali para mantan terpidana dengan baik," tutupnya Emrus.
Daftar 23 Koruptor Bebas Bersyarat
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merilis daftar 23 narapidana kasus korupsi yang mendapatkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen pas Rika Aprianti akui, 23 narapidana korupsi tersebut sebelumnya menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Tangerang dan Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"23 narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang,” kata Rika dalam keterangan resminya, Rabu (7/9/2022).
Adapun 23 narapidana kasus korupsi tersebut antara lain sebagai berikut.
Bebas Bersyarat dari Lapas Kelas IIA Tangerang:
1. Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terpidana suap Hakim MK dan korupsi alat kesehatan
2. Eks Dirut Jasa Marga Desi Aryani terpidana korupsi subkontraktor fiktif PT Waskita
3. Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari terpidana suap Djoko Tjandra
4. Penyuap Anggota DPR Fraksi PDI P Mirawati Basri terpidana suap impor bawang putih
Bebas Bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin:
Pengamat Hukum Leopold Sudaryono
Kriminolog UI Leopold Sudaryono
koruptor bebas bersyarat
undang-undang baru
Polisi Tangkap Dua Pencongkel Mesin ATM yang Sudah Tua, Kerap Beraksi di Kota Tua |
![]() |
---|
Periksa Anak Dibawah Umur Tanpa Pendampingan Sampai Depresi, Penyidik PMJ Dilaporkan ke Propam |
![]() |
---|
Terekam Video Jambret di Bogor Dihajar Pejalan Kaki Pakai Traffic Cone |
![]() |
---|
Perselisihan Faizal Assegaf dan Erick Thohir, Senior Aktivis Forkot: Bisa Diselesaikan dengan Dialog |
![]() |
---|
Tersangka Belum Dibekuk, Kuasa Hukum Korban Penipuan Perizinan Tambang Nikel Mengadu ke Propam Polri |
![]() |
---|