Berita Kriminal
23 Koruptor Bebas Bersyarat Disebut Pengamat Hukum Sudah Sesuai Prosedur: Undang-undang Baru 22/2022
Adanya puluhan koruptor bebas bersyarat itu, ditanggapi langsung Pengamat Hukum Leopold Sudaryono.
"Selama narapidana menjalani masa tahanan 2/3, maka berhak mendapatkan pembebasan bersyarat," katanya.Â
Sementara itu pakar komunikasi politik (Komunikolog) dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Dr Emrus Sihombing ikut angkat bicara.
Ia menyatakan hak untuk pembebasan bersyarat diperoleh, melalui pertimbangan yang matang dan komprehensif dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Emrus mengatakan dari perspektif formal atau hukum, sesuai undang-undang itu merupakan hak para terpidana untuk memperoleh pembebasan bersyarat, setelah menjalani masa tahanan sebagaimana ketentuan yang ada.Â
"Bagaimanapun, Kemenkumham dalam hal ini Lapas, pasti telah mempertimbangkan semua aspek baik hukum maupun aspek lainnya seperti perilaku terpidana selama berada di penjara."
"Kemudian, dari perspektif hak kemerdekaan, program pembebasan bersyarat yang diperoleh mantan sangat wajar,“ kata Emrus.
"Itu hak sesuai undang-undang untuk menikmati udara bebas dan tidak berada di penjara lagi."
"Karena bagaimanapun, selama sudah menjalani hukuman dan tidak melakukan pelanggaran wajar diberikan.
Oleh karena itu, pembebasan bersyarat merupakan hak setelah menjalani hukuman," ungkap Emrus.
Emrus mengimbau publik bisa melakukan evaluasi terhadap para koruptor yang sudah keluar dari penjara.
Ini tidak terkait dengan satu orang koruptor tetapi untuk semua kasus korupsi, siapapun itu.Â
"Evaluasi perilaku para mantan terpidana korupsi, apakah mereka benar-benar berubah atau tidak."
"Karena keberadaan para terpidana di dalam penjara merupakan momentum untuk memperbaiki diri."
"Di dalam penjara dibina dan diberikan banyak nilai-nilai pemasyarakatan yang positif," katanya.
Pengamat Hukum Leopold Sudaryono
Kriminolog UI Leopold Sudaryono
koruptor bebas bersyarat
undang-undang baru
Polisi Tangkap Dua Pencongkel Mesin ATM yang Sudah Tua, Kerap Beraksi di Kota Tua |
![]() |
---|
Periksa Anak Dibawah Umur Tanpa Pendampingan Sampai Depresi, Penyidik PMJ Dilaporkan ke Propam |
![]() |
---|
Terekam Video Jambret di Bogor Dihajar Pejalan Kaki Pakai Traffic Cone |
![]() |
---|
Perselisihan Faizal Assegaf dan Erick Thohir, Senior Aktivis Forkot: Bisa Diselesaikan dengan Dialog |
![]() |
---|
Tersangka Belum Dibekuk, Kuasa Hukum Korban Penipuan Perizinan Tambang Nikel Mengadu ke Propam Polri |
![]() |
---|