Berita Video
VIDEO Peran Kombes Agus Nurpatria di Kasus Sambo, Ternyata Tak Hanya Rusak CCTV
Agus Nurpatria saat ini sedang menjalani sidang komisi kode etik di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Fredderix Luttex
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkap peran yang dilakukan Kombes Pol Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Ropaminal Divpropam Polri dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Untuk diketahui, Agus Nurpatria saat ini sedang menjalani sidang komisi kode etik di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022).
Sidang tersebut dilakukan lantaran ia melanggar obstraction of justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Dedi mengatakan, Agus Nurpatria diduga ikut merusak CCTV dan melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
"KBP ANP, dia bukan hanya melanggar satu pasal, dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP," katanya, kepada wartawan, Selasa.
Baca juga: Irjen Fadil Imran Diduga Terlibat Skenario Bohong Tewasnya Brigadir J, Begini Respon Polda Metro
Pasal yang disangkakan terhadap Agus Nurpatria adalah Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 8 huruf C angka 1 Pasal 10 ayat 1 huruf T dan pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain itu, Dedi turut membeberkan peran masing-masing para tersangka obstraction of justice.
"Ada yang merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambah barang bukti di TKP dan lain sebagainya,” ujar dia.
Baca juga: Hasil Uji Kebohongan atas Bharada E, Bripka RR, dan Kuwat Maruf adalah No Deception Indicated
Diberitakan sebelumnya, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman.
Baca juga: Kombes Agus Nurpatria Rusak CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo dan Kacaukan Olah TKP Kasus Brigadir J
Kemudian ada Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (m31)
Bawaslu DKI Sebut Data Pribadi 44 Warga Jakarta Dicatut untuk Dukung Bacaleg DPD RI |
![]() |
---|
VIDEO Antisipasi Kejahatan Lintas Negara dalam Aspek Terorisme, Bea Cukai Kerjasama Densus 88 |
![]() |
---|
VIDEO: Kolaborasi dengan Divhubinter Polri, Bea dan Cukai Dapat Mengakses Jaringan Interpol I-24/7 |
![]() |
---|
VIDEO Ge Pamungkas Akui Lebih Suka Akting Daripada Stand Up Comedy |
![]() |
---|
VIDEO Lagi Asyik Tiduran di Toko Laundry, Hp Wanita Ini di Jambret |
![]() |
---|