Berita Regional
Sidang Dugaan Suap Ade Yasin, Kuasa Hukum Singgung Ada Peran Oknum DPRD Diduga Menjebak Kliennya
Dinalara Butar Butar menduga adanya kolaborasi antara DPRD Kabupaten Bogor dengan salah satu petugas KPK
Menurutnya, pada pertemuan itu anggota dewan marah kepada pemerintah lantaran tak mendapat bagian untuk mengerjakan kegiatan pokir-pokir di wilayah Kabupaten Bogor.
"Pernyataan Pak Sekda, anggota dewan marah, pokirnya pada hilang. Tetap ada, tapi tidak hilang semua, mereka menginginkan yang mengerjakan pihak mereka. Kita menolak karena ranahnya ada di ULP (unit layanan pengadaan), bukan kita," kata Adam.
Fakta-fakta yang disampaikan Adam dalam persidangan pun sempat disoraki para peserta sidang yang hadir.
Sidang yang dipimpin oleh ketua hakim Hera Kartininsih ini menghadirkan empat terdakwa, yakni Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, serta PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.
Dalam perkara ini, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar sebesar Rp 1,9 miliar.
Ade Yasin diduga menyuap BPK berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
Uang yang diberikan Ade Yasin senilai Rp 1,9 miliar kepada anggota BPK Jabar itu dilakukan dari Oktober 2021 sampai April 2022.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau memberikan sesuatu yaitu uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.935.000.000," ujar JPU KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/7/2022).
Dalam dakwaannya, Ade Yasin dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.Â
Â
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.idÂ
Hamil Duluan, Ratusan Siswi di Sumedang Ajukan Dispensasi Nikah, Tetap Bisa Sekolah setelah Lahiran |
![]() |
---|
Begini Mitos Buaya yang Selamatkan Jasad Bayi di Kalimantan |
![]() |
---|
Layaknya Daging Sapi, di Pasar Ini Daging Ular Dijajakan di Lapak-lapak |
![]() |
---|
Diduga Gara-gara Wifi, Rumah di Jember Hancur Tersambar Petir |
![]() |
---|
Dilaporkan Istri karena Diduga Lecehkan Santriwati dan Ustazah, Kiai Fahim Resmi Ditahan |
![]() |
---|