Polisi Tembak Polisi
Rabu Esok Ferdy Sambo Diperiksa sebagai Tersangka Obstruction of Justice Kasus Kematian Brigadir J
Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Irjen Ferdy Sambo disebut bakal diperiksa sebagai tersangka upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan bahwa Ferdy Sambo diperiksa pada Rabu (7/9/2022) esok hari.
"Yang bersangkutan, besok jadwal FS diperiksa di Dittipidsiber," kata Andi, saat dikonfirmasi pada Selasa (6/9/2022) hari ini.
"Iya (terkait pemeriksaan obstruction of justice)," tambahnya.
Kendati demikian, Andi belum menjelaskan secara detail ihwal lokasi pemeriksaan obstraction of justice terhadap Ferdy Sambo.
Diberitakan sebelumnya, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: Kombes Agus Nurpatria Rusak CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo dan Kacaukan Olah TKP Kasus Brigadir J
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman.
Kemudian ada Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Timsus dalami keterlibatan 3 kapolda
Sebelumnya, Tim khusus (Timsus) Bareskrim Polri telah mendapatkan informasi tiga Kapolda diduga terlibat dalam rekayasa kematian Brigadir Yosua Hutabarat beberapa waktu lalu.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Timsus nantinya akan mendalami tiga Kapolda tersebut jika ada kaitan dengan skenario buatan Irjen Ferdy Sambo.
"Tentunya juga dari timsus nanti akan mendalami apabila memang ada keterkaitan terkait masalah kasus Irjen FS," katanya Senin (5/9/2022).
Namun demikian, jenderal bintang dua itu belum bisa menjelaskan secara rinci apakah tiga Kapolda yang disebut-sebut itu bakal diperiksa atau tidak.
Baca juga: Tak Terima Dipolisikan, Deolipa Yumara Laporkan Balik Advokat Anti Hoax ke Polres Jaksel
Baca juga: Ucapannya Sebut Ferdy Sambo Bos Mafia Viral, Ketua Komnas HAM: Kok Jurnalis Bekerja Seperti Itu?
Kamaruddin Simanjuntak: Putri Candrawathi Pimpin Gladi Resik Pembunuhan Brigadir J di Magelang |
![]() |
---|
Kesimpulan Jaksa Soal Perselingkuhan Putri Candrawathi Bisa Untungkan Ferdy Sambo di Tingkat Banding |
![]() |
---|
Jampidum: Kalau Status JC Bharada Eliezer Tidak Dipertimbangkan,Tuntutannya Bisa Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Tidak Konsisten Hadirkan Saksi Ahli, Majelis Hakim Skors Sidang Terdakwa Arif Rachman Arifin |
![]() |
---|
Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E Dinilai Sudah Tepat, Kejagung: Ini Sudah Benar, Ngapain Direvisi |
![]() |
---|