Kenaikan Harga BBM

Presiden Partai Buruh kepada DPR: Jangan Hanya Suarakan Penolakan, Bentuk Panja dan Pansus Dong

Dirinya lantas membeberkan kekhawatiran kaum buruh dan masyarakat jika harga BBM tetap naik.

Editor: Yaspen Martinus
Tribunnews/Fersianus Waku
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mendesak DPR membentuk panitia kerja (panja) dan panitia khusus (pansus), untuk membahas penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mendesak DPR membentuk panitia kerja (panja) dan panitia khusus (pansus), untuk membahas penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Memang kita menginginkan aksi di DPR ini, DPR membentuk panja dan pansus BBM," kata Iqbal di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Desakan untuk membentuk panja dan pansus itu sebagai upaya agar DPR bekerja mewujudkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat atau buruh.

Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 3 Oktober 2022: Level 1 Tak Bergeming di Semua Provinsi

Sebab, kata dia, sudah ada beberapa anggota legislatif yang menyuarakan penolakan kenaikan BBM, namun belum ada inisiatif yang dilakukan.

"Jangan hanya menyuarakan penolakan (kenaikan BBM), kami meminta bentuk dong panjanya, pansusnya," tutur Iqbal.

Dirinya lantas membeberkan kekhawatiran kaum buruh dan masyarakat jika harga BBM tetap naik.

Kenaikan harga BBM itu, kata dia, akan berdampak pada keberlangsungan hidup kelas pekerja seperti petani, nelayan, pekerja pabrik, hingga pengemudi ojek.

"Petani, nelayan, buruh ini yang enggak dipikirkan oleh pemerintah."

"Bantuan Rp600 ribu itu hanya gula-gula atau dengan kata lain hanya diberikan empat kali dalam sebulan, itu berarti Rp150 ribu per bulan, itu pun untuk yang berupah Rp3.500.000 per bulan ke bawah, itu gula-gula," bebernya.

Baca juga: Kabareskrim Bilang Dugaan Pelecehan dan Perselingkuhan Putri dengan Kuwat Maruf Kemungkinannya Kecil

Setidaknya ada tiga tuntutan yang dilayangkan dalam aksi ini, termasuk meminta kenaikan upah pekerja tahun 2023.

"Ada tiga isu yang diangkat, yang pertama tolak kenaikan harga BBM."

"Yang kedua tolak pembahasan Omnibuslaw Undang-undang Cipta Kerja."

"Dan yang ketiga naiknya upah minimum tahun 2023 sebesar 10 persen hingga 13 persen, itulah tiga tuntutan," paparnya. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved