Polisi Tembak Polisi
Setelah Ferdy Sambo dan Chuck Putranto, Polri Pecat Kompol Baiquni Wibowo Gegara Halangi Penyidikan
Sanksi itu diberikan, kata Dedi, lantaran Kompol Baiquni melakukan perbuatan tercela dan sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus).
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri kembali memecat anggotanya yang menghalangi penyidikan alias obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Giliran bekas Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo (BW) yang dipecat, setelah menjalani sidang kode etik, kemarin.
"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota Kepolisian," kata Kadiv Humas Pori Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Baca juga: PDIP Minta Pemerintah Cari Terobosan Lain, Jadikan Kenaikan Harga BBM Opsi Paling Terakhir
Sanksi itu diberikan, kata Dedi, lantaran Kompol Baiquni melakukan perbuatan tercela dan sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus).
Dedi menerangkan, Kompol Baiquni mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.
"Yang bersangkutan mengajukan banding, itu hak yang bersangkutan."
Baca juga: ISI Lengkap Rekomendasi Komnas HAM, Minta Polisi Periksa Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Putri
"Dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi sudah diuji oleh komisi sidang kode etik bulat keputusannya (PTDH)," jelas Dedi.
Sebelumnya, Polri memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.
Pemecatan itu dilakukan melalui sidang kode etik, Rabu (1/9/2022), karena Chuck terbukti melakukan penghalangan penyidikan alias obstruction of justice, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Dedi menyebut, dalam putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) itu, Chuck disanksi etik karena melakukan perbuatan tercela dan administratif, yakni ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 24 hari.
Dedi menyebut Chuck mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.
"Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan."
Baca juga: Siap Terima Safari Politik Puan di Hambalang, Dasco: Sayang Sekali Kalau Enggak Coba Berkuda
"Tetap proses tetap berjalan, khusus untuk sidang banding nantinya akan disiapkan komisi banding koordinasi antara Divkum Polri," paparnya.
Pada kasus obstruction of justice penyidikan perkara kematian Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.