Harga BBM Pertalite dan Solar Resmi Naik, Pertamina Pastikan Stok BBM Subsidi Aman
Pemerintah resmi menaikkan harga BBM dari Pertalite, Solar, dan Pertamax, Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30. Pertamina pastikan stok BBM aman.
Penulis: Mochammad Dipa | Editor: Mochamad Dipa Anggara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) dari Pertalite, Solar, dan Pertamax, Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30.
Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite resmi naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter. Kemudian harga Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter dan harga Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter
Menanggapi hal itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, Pertamina Patra Niaga sebagai badan usaha atau operator yang ditugaskan untuk menyalurkan BBM bersubsidi, memastikan ketersediaan stok Pertalite dan Solar, serta proses distribusinya ke SPBU berjalan dengan maksimal di tengah meningkatnya konsumsi masyarakat.
“Ketahanan stok Pertalite dan Solar pada 3 September ini berada di angka yang aman, Pertalite di level 18 hari, Solar di level 20 hari, dan ini terus diproduksi,” ujar Irto dalam keterangan video yang diterima Wartakotalive.com, Sabtu (3/9/2022).
Irto menambahkan, proses produksi mulai dari hilir hingga ketersediaan stok BBM di SPBU juga terus dimonitor melalui Pertamina Integrated Enterprise Data and Center Command (PIEDCC) secara real time.
“Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dan kami himbau untuk tidak melakukan pembelian secara berlebihan,” ungkapnya.
Pada kesempatan ini Irto turut menghimbau bahwa Pertalite dan Solar yang merupakan BBM bersubsidi ini dikonsumsi bagi masyarakat yang berhak.
Karena itu, Pertamina Patra Niaga akan terus menggandeng masyarakat, Pemerintah, dan seluruh pihak terkait dalam pengawasan Pertalite maupun Solar.
“Harapannya adalah Pertalite dan Solar benar-benar dinikmati masyarakat yang membutuhkan. Jika melihat adanya indikasi penyalahgunaan atau kecurangan, masyarakat dapat melaporkan langsung ke aparat yang berwenang,” imbuh Irto. (dip)