Anies Baswedan Lengser
Anies Baswedan akan Pensiun, Pengamat Ray Rangkuti Dukung Pelibatan DPRD dalam Tentukan Pj Gubernur
Keputusan Menteri Dalam Dalam Negeri Tito Karnavian memberi kesempatan kepada DPRD DKI Jakarta untuk mengajukan tiga nama kandidat Pj Gubernur DKI.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berakhir pada Oktober 2022.
Jelang berakhirnya masa jabatan Anies itu, Keputusan Menteri Dalam Dalam Negeri Tito Karnavian memberi kesempatan kepada DPRD DKI Jakarta untuk mengajukan tiga nama kandidat Pj Gubernur DKI.
Nantinya ada enam kandidat yang akan diseleksi.
Rinciannya, tiga diusulkan DPRD DKI dan tiga nama lagi dari Kemendagri sendiri.
Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Ray Rangkuti, mengatakan bahwa pelibatan DPRD dalam menentukan figur Pj Gubernur cukup bagus.
Artinya, masyarakat melalui perwakilan warganya di Parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat, bisa menyampaikan aspirasinya soal figur Pj yang tepat.
Baca juga: Politisi PDIP Minta Pj Gubernur DKI Mewujudkan Janji Kampanye Anies Baswedan yang Belum Dikerjakan
Baca juga: Fraksi PDIP Mengaku Sudah Siapkan 3 Nama Calon Pengganti Anies Baswedan
Baca juga: Anies Baswedan Berharap Abang None Bisa Jadi Duta Jakarta Kota Global di Dunia
"Itu artinya, melibatkan banyak sektor yang selama ini ketetapannya secara sentralistik dilakukan oleh pemerintah pusat. Dengan dimintai pendapat dari DPRD ini perkembangan yang bagus dan layak untuk diapresiasi bersama,” kata Ray pada Sabtu (3/9/2022).
Menurut Ray, usulan tiga nama kandidat yang disampaikan DPRD kepada Kemendagri merupakan hal yang sederhana.
DPRD tidak perlu membentuk panitia seleksi (pansel) untuk menentukan figur tersebut, sehingga bisa dibahas secara internal oleh sembilan fraksi.
"Menurut saya, perlu pakai pansel sebab itu akan lama lagi, sementara waktunya sudah semakin dekat. Setahu saya pertengahan September ini sudah ada nama yang diajukan,” ujar pendiri dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lingkar Madani ini.
“Tapi itu semua tergantung di DPRD nya yah, cuma kalau saya melihat nggak dibutuhkan pansel untuk penetapan itu. Tinggal di antara mereka menetapkan atau memilih segera nama yang dianggap layak sebagai Pj Gubernur,” tutur Ray.
BERITA VIDEO: Pengakuan EP, Istri Bripda AP Yang Kerap Disiksa dan Tangan Diborgol Layaknya Tahanan
Ray menerangkan bahwa pelibatan DPRD dalam menentukan Pj Gubernur bisa dilakukan sebatas formalitas atau tidak.
Soal penentuan dari kandidat yang akan dilantik sebagai Pj Gubernur ada di tangan Presiden RI Joko Widodo, karena itu bagian dari hak prerogatif sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan di Indonesia.
“Bahwa pelibatan DPRD itu juga tetap perlu dipersiapi, nanti nggak dilibatkan (DPRD) lebih marah lagi yah kan,” terang Ray.