Anies Baswedan Lengser

Prasetyo Kritisi Anies Baswedan yang Merotasi Pejabat Eselon II Sebelum Pensiun Sebagai Gubernur DKI

Jelang melepas jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, merotasi pejabat eselon II.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Leonardus Wical Zelena Arga
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan pensiun dari jabatannya pada 16 Oktober 2022.

Jelang melepas jabatannya sebagai orang nomor satu di Ibu Kota, Anies merotasi pejabat eselon II.

Hal itu membuat Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi heran.

"Ini ada apa, kan masa jabatannya sebentar lagi akan habis. Kok malah bangun dinasti,” kata Prasetyo berdasarkan keterangannya pada Jumat (2/9/2022).

Prasetyo juga menyoroti pergantian sejumlah jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis belum lama ini.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Berharap JIF 2022 Dapat Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Baca juga: Prasetyo Edi Marsudi Pertanyakan Pemkab Kepulauan Seribu Soal Perusakan Helipad

Baca juga: DPRD Gorontalo Kepincut Budi Daya Tanaman Anggur di Cilincing Akibat Postingan Anies Baswedan

Seperti Perumda Pasar Jaya, Perumda PAM Jaya, PT MRT Jakarta, dan PT Pembangunan Jaya Ancol.

“Padahal BUMD-BUMD itu sedang lari kencang-kencangnya kayak MRT, ini kan lagi ngebut menyelesaikan pembangunan fase II. MRT itu program nasional bukan provinsi loh,” kata Penasihat Fraksi PDI Perjuangan ini.

Menurut Prasetyo di akhir masa jabatan, seharusnya Anies bekerja keras menuntaskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Namun, Anies disibukkan dengan menempatkan orang-orangnya di organisasi perangkat daerah (OPD) dan BUMD.

“Etikanya, saat mau akhir masa jabatan memudahkan kerja penerusnya. Bukan membebani dengan menempatkan orang-orangnya,” ujar Prasetyo.

BERITA VIDEO: Menparekraf Sandiaga Uno, mengunjungi Festival Keuken di Bandung

Hal itu dikatakan Prasetyo untuk menanggapi pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan terhadap tiga pejabat eselon II pada Selasa (30/8/2022).

Mawardi yang awalnya menjadi Kepala Biro Kepala Daerah Setda DKI Jakarta Muhammad Mawardi sebagai Asisten Deputi Kebudayaan.

Kemudian Atika Nurahmania dipindah menjadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta.

Meski demikian, Atika tetap mengemban sebagai Pelaksana tugas (Plt) di jabatan lamanya yaitu Kepala Diskominfotik DKI Jakarta.

Sedangkan Nasrudin Djoko dari Kepala Bappeda DKI, jabatannya diturunkan menjadi Wakil Kepala Bappeda DKI Jakarta.

Seperti diketahui, Anies dan Ariza akan menyelesaikan masa jabatannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2022.

Berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri.

Sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), usul pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur disampaikan ke Kemendagri paling lambat 30 hari sebelum masa jabatannya berakhir.

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved