Polres Metro Jakarta Barat Gagalkan Peredaran 44 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

Polres Metro Jakarta Barat gagalkan peredaran 44 kilogram sabu jaringan internasional Myanmar-Malaysia- Pekanbaru-Jakarta dengan menangkap satu kurir.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Istimewa
Polres Metro Jakarta Barat gagalkan peredaran 44 kilogram sabu jaringan internasional Myanmar-Malaysia- Pekanbaru-Jakarta dengan menangkap satu kurir. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu dari jaringan internasional Myanmar-Malaysia- Pekanbaru-Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan Dari kasus tersebut, satu orang pelaku yang ditangkap berinisial AM (29).

"Dari hasil ungkap tersebut, kami berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang bertindak sebagai kurir narkoba," ujar Pasma, Jumat (2/9/2022).

Pengungkapan berawal dari penyelidikan yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal selama 2 minggu di daerah Pekanbaru, Riau.

Baca juga: Peringati HUT ke-77 RI, Ribuan Orang Meriahkan Jalan Sehat di Kedoya Jakarta Barat

Adapun petugas berhasil mengamankan sebanyak 44 paket besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 44.074 gram (44 kilogram) yang dikemas menggunakan bungkusan teh cina.

"Kami amankan pelaku saat hendak menurunkan narkoba jenis sabu dari sebuah mobil jenis Daihatsu Xenia," ucapnya.

Dari keterangan pelaku, didapat informasi bahwa barang haram narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Pasma mengatakan, tersangka yang berprofesi sebagai perantara atau kurir narkotika jenis sabu itu dijanjikan upah Rp10 juta per transaksi yang dilakukan.

Baca juga: Setelah Berkonsultasi ke Polres Jakarta Barat, Korban Pelecehan Lapor ke Polda Metro Jaya

"Berdasar pengakuan, tersangka sudah lebih dari lima kali menjadi kurir peredaran narkotika jenis sabu," ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," katanya. (m31)

Sumber: Warta Kota
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved